Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Menteri Susi dan Komisi IV DPR, Ini Tanggapan Ahok? -->

Iklan Semua Halaman

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Menteri Susi dan Komisi IV DPR, Ini Tanggapan Ahok?

Reporter eMaritim.Com
14 April 2016

Jakarta, eMaritim.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak merasa keberatan jika proyek raklamasi di Teluk Jakarta harus dihentikan, asal disertai dengan pembuatan undang-undangnya, Ia pun mempersilakan Komisi IV DPR serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyusun UU itu

"Silakan saja, tetapi kalau dia keluarkan UU harus (dibahas) sama presiden. UU harus diuji ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/4/2016).

Ahok mengaku tak keberatan apabila proyek reklamasi tidak dilanjutkan. Namun, ia meminta agar pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menghentikan hal ini tidak memanfaatkannya untuk memalak para pengusaha.

Ia kemudian mencontohkan kasus yang dialami Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi yang disebutnya getol menolak reklamasi, tetapi kemudian ditangkap saat menerima suap dari pengembang reklamasi.

"Yang penting jangan akal-akalan untuk menekan pengusaha. Nanti semua kebijakan kayak Sanusi. Jadi, jangan pejabat menggunakan kekuasaan menekan pengusaha tanpa terang benderang," ujar Ahok.

Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan rapat kerja pada Rabu (13/4/2016). Dalam rapat itu, mereka bersepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian proyek reklamasi.

"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herman. (Kompas.com / Rhp)