Apa kabar PM 130 dan 135 ? -->

Iklan Semua Halaman

Apa kabar PM 130 dan 135 ?

13 September 2016
Jakarta 13 September 2016,emaritim.com



Sudah setahun lebih PM 130 dan 135 diberlakukan oleh Kementrian Perhubungan Laut dan sepertinya masih menyisakan beberapa persoalan dalam implementasinya. Seperti diketahui bersama bahwa beberapa bulan lalu pernah terjadi demo penolakan atas diberlakukannya peraturan tersebut di kota Samarinda oleh para pemakai jasa perairan.

Salah satu tujuan utama pemberlakuan PM130 dan 135 di Sungai Mahakam adalah pemecahan DLKR dan DLKP pelabuhan Samarinda dan Kuala Samboja serta perintah Dirjen Perhubungan Laut untuk memindahkan area STS (ship to ship) dari Muara Berau di utara ke Muara Jawa di selatan.

Sebelum PM 130-135 diberlakukan,seluruh sungai Mahakam menjadi Daerah lingkup Kerja Otoritas pelabuhan Samarinda karena banyak pelabuhan pelabuhan kecil di sungai tersebut,sehingga pelayaran didalam sungai hanya menggunakan Shifting Permit yang mana memang sudah sewajarnya dilakukan seperti itu.
Dengan diturunkannya PM 135 dan 130 sungai terbagi menjadi 2 daerah zona sebagai berikut,untuk Lingkup Kerja Samarinda : Wilayah kerja Mahakam Hulu ,Wilayah Kerja Sanga Sanga ,Wilayah Kerja Muara Berau.Sementara untuk lingkup Kuala Samboja :Wilayah Kerja Senipah ,Wilayah Kerja Dondang, Wilayah kerja Muara Jawa.
Artinya sekarang jika berlayar dari daerah selatan sungai ke arah samarinda- pp  akan membutuhkan Surat Izin Berlayar ( garis kuning di peta ),mengurus sertifikat Safe Manning , biaya rambu yang menjadi 2 kali lipat yang kesemuanya bisa sampai puluhan kali dalam sebulan.

Banyak kapal yang mondar mandir setiap hari  bisa sampai 3 kali naik turun,karena Sungai Mahakam memang  alur transportasi barang utama di Propinsi Kalimantan Timur.
jika harus mengurus SIB di kantor Syahbandar Samarinda / Kuala samboja sehari bisa 3 kali,ssanggup dan wajar kah ?



Perintah pemindahan area STS dari Muara Berau ke Muara Jawa pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku bisnis di sana,karena semua pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Timur tahu bahwa daerah selatan sungai Mahakam atau disebut daerah Muara Jawa(Samboja) adalah daerah pengeboran PT Total E&P Indonesie.
Disana terdapat puluhan anjungan lepas pantai dengan pipa pipa bawah laut yang jumlahnya ratusan dengan pusat pengolahan dan produksi di Senipah (Samboja)
Sudah berkali kali kegiatan STS didaerah tersebut pada masa lalu nya bermasalah dengan kapal kapal yang let go jangkar dekat pipa pipa tersebut dengan resiko yang bisa berakibat pada bencana skala nasional.

Lalu kenapa ada perintah memindahkan area STS yang sudah berlangsung aman selama 3 tahun terakhir ke daerah yang banyak pipa dan anjungan lepas pantainya?
Didalam perintah tersebut dikatakan untuk alasan keamanan , keselamatan dan kelancaran kegiatan maka area STS harus dipindahkan .
Apakah aman memindahkan area STS dari daerah yang clear ke daerah yang banyak anjungan lepas pantai dan pipa bawah lautnya?

Atas diberlakukan nya PM 130 dan 135 di Samarinda bahkan Gubernur Kalimantan Timur pernah menyatakan keberatan dan mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Perhubungan Laut.
Lalu apa yang dicari oleh pembuat kebijakan selain mempersulit pelaku usaha disana dengan ekonomi biaya tinggi yang tidak jelas alasannya?
Suatu kebijakan yang salah sudah sepantasnya di revisi daripada hanya menyulitkan industti maritim di Bumi Etam.(janno)