Telah Diratifikasi, Ini Lho Item MLC Yang Wajib Diketahui -->

Iklan Semua Halaman

Telah Diratifikasi, Ini Lho Item MLC Yang Wajib Diketahui

12 September 2016



Jakarta, eMaritim.com – Pemerintah Indonesia yang sudah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, maka selanjutanya ada beberapa opsi yang menjadi bagian MLC dan wajib diterapkan, diantaranya:

1. Batas Usia Minimum (Minimum Age) :
Batas Usia minimum bekerja di atas kapal adalah 16 Tahun.
Usia dibawah 18 tahun dilarang bekerja di malam hari di atas kapal.

2. Sertifikat Kesehatan (Medical Certification) :
Setiap pelaut wajib memiliki sertifikat kesehatan yang menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan siap bekeja sesuai tugasnya di atas kapal.
Sertifikat Kesehatan dikeluarkan oleh Administration yang ditandatangani oleh praktisi medis yang memenuhi kualifikasi dan dikukuhkan Administration.

3. Kualifikasi Awak Kapal ( Qualification of Seaferers) :
Pelaut yang akan bekerja di atas kapal wjib melalui pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat sesuai dengan tugasnya di atas kapal.
Kualifikasi pelaut dibuktikan dengan sertifikat keahlian, pengukuhan dan keterampilan.

4. Perjanjian Kerja Laut (Seaferers Employment Agreements) :
Pelaut yang akan bekerja di atas kapal wajib memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL).
PKL berisikan kesejahteraan awak kapal (seperti gaji , jam kerja, pemulangan dll) dan wajib diketahui oleh Administrator.

5. Agen Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang bersertifikat ( Use of any licenced or certified of regulated private recruitment and placement service ):
Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin (SIUPAK).
Perusahaan yang diizinkan untuk melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal wajib memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (CBA/Colective Berganing Agreement).

6. Batas waktu bekerja dan istirahat (Hours of works or rest) :
Batas waktu maksimum bekerja awak kapal tidak boleh lebih dari 14 jam dalam periode 24 jam dan 72 jam dalam periode 7 hari.
Batas waktu minimum istirahat awak kapal tidak boleh kurang dari 10 jam dalam periode 24 jam dan 77 jam dalam periode 7 hari.

7. Jumlah Pengawakan Di Atas Kapal ( Manning level for the ship ) :
Jumlah awak kapal wajib memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan keamanan kapal.
Memperhatikan kondisi fisik awak kapal, keadaan alam dan kondisi keadaan pelayaran.

8. Akomodasi (Accomodation) :
Tersedianya akomodasi yang layak sesuai jumlah awak kapal.
Persyaratan yang harus tersedia terkait dengan : ukuran ruangan , pemanas dan ventilasi, kebisingandan getaran, fasilitas sanitary, pencahayaan dan ruang kesehatan.

9. Fasilitas rekreasi di atas kapal (On board recreational facilities ) :
Tersedia fasilitas rekreasi di atas kapal.
Tersedia fasilitas untuk menghilangkan kelelahan dan kejenuhan awak kapal.

10. Makanan dan catering (Food and catering) :
Tersedia makanan dan minuman yang layak, sehat dan higienis.

11. Perlindungan kesehatan dan keamanan (Healthy and safety and accident prevention)
Tersedia perlindungan kesehatan bagi awak kapal terkait asuransi atau perlindungan kesehatan kerja.

12. Perawatan kesehatan di atas kapal (On Board Medical care )
Tersedianya peralatan medis di atas kapal.

13. Prosedur ketidaksesuaian (On Board complaint procedures)
Adanya prosedur yang dilakukan awak kapal bila terjadi ketidaksesuaian.

14. Pembayaran upah (Payment of wages).
Pembayaran upah yang dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut.
Pembayaran yang dilakukan menyesuaikan : kurs, jam kerja, jam lembur.
(Rhp)