ASAL MUASAL TANKER HARUS DOUBLE HULL -->

Iklan Semua Halaman

ASAL MUASAL TANKER HARUS DOUBLE HULL

15 Desember 2016
Balikpapan 15 Desember 2016, eMaritim.com

Catatan Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.

Pemilik kapal tanker dan masyarakat maritim Indonesia yang budiman. Izinkan pada kesempatan ini saya berbagi informasi kenapa kapal tanker sekarang ini diharuskan double hull (berdinding dan dasar yang ganda). Pemerintah setiap negara anggota IMO meminta kepada pemilik kapal tanker untuk mengoperasikan kapal double hull. Berikut ini Sejarahnya:

Sebagaimana kita ketahui bahwa sebagian besar kefatalan kecelakaan kapal tanker adalah disebabkan oleh adanya kombinasi beberapa factor-faktor penyebab. Faktor-faktor tersebut berkontribusi sesuai dengan derajat kefatalannya masing-masing sehingga mengakibatkan kefatalan kecelakaan kapal secara keseluruhan. Sampai dengan saat ini belum didapatkan data yang tepat (mungkin karena keterbatasan saya dalam mencari data). Namun beberapa ahli matitim dunia mencoba untuk mencari data yang bisa diadopsi yaitu data statistic kapal yang dikumpulkan dan disusun oleh Badan Keselamatan Transportasi Inggris dan Canada, bahwa penyebab paling umum dari kecelakaan kapal yang melibatkan kapal-kapal niaga atau komersial khususnya kapal tanket adalah
·         kapal kandas (groundings),
·         strikings (tidak termasuk tabrakan) dan
·         kebakaran atau ledakan.

Data ini dikumpulkan dari beberapa pemilik kapal Tanker yang tergabung dalam International Tanker Owners Pollution Federation (ITOPF), dimana federasi ini telah menyimpan database kejadian tumpahan minyak dari kapal tanker, kombinasi dengan beberapa operator tongkang minyak.

ITOPF mengklasifikasikan tumpahan sebagai hasil dari kegiatan operational kapal tanker (ITOPF, 2010). Data ITOPF menunjukkan bahwa sebagian besar tumpahan dari kapal tanker hasil dari operasi rutin kapal (operasional kapal), seperti pengisian bunker (loading), pemakaian, dan bunkering di pelabuhan atau di terminal minyak (ITOPF, 2010). Kebanyakan tumpahan operasional yang terjadi kecil sekali, namun 90% mengakibatkan tumpahan kurang dari 7 ton minyak.

Di sisi lain, tumpahan yang dihasilkan dari tabrakan kapal atau saat kapal kandas mengakibatkan tumpahan yang jauh lebih besar, setidaknya 84% tumpahan dan mengakibatkan tumpahan minyak lebih dari 700 ton (ITOPF, 2010).

Peran Human Error:
Perkiraan yang konservatif menunjukkan bahwa faktor-baik kesalahan manusia  individu atau organisasi adalah penyebab yang paling "nyata" yaitu sebanyak 75-80% dari tumpahan minyak dan kecelakaan kapal tanker (DeCola & Fletcher, 2006; Brander-Smith, 1990 ).

Meskipun kita dapat mengidentifikasi penyebab tumpahan minyak dan kecelakaan kapal tanker menurut jenis insiden (misalnya kandas, tabrakan, kebakaran, dll), namun akar penyebabnya dapat ditelusuri kembali sampai ke rantai peristiwa yaitu melibatkan kinerja manusia.

Pentingnya informasi ini tidak boleh diabaikan. kesalahan manusia dan organisasi akan terus terjadi meskipun diciptakan perbaikan teknologi pencegahan tumpahan minyak, peningkatan desain kapal tanker dan pengawasan peraturan (DeCola & Fletcher, 2006).

Ada usulan dari beberapa ahli yaitu dengan ekspansi dan pipa terminal di pantai, hal ini tidak membebaskan dari realitas sifat manusia dan human error. Factor manusia yang disebut sebagai penyebab 75-80% tumpahan minyak dan kecelakaan laut. (DeCola & Fletcher, 2006)

Tahun 2006, Organisasi Maritim Internasional (dalam konvensi MARPOL), mengadopsi peraturan yang mengharuskan bahwa semua kapal tanker baru dengan kapasitas bahan bakar bunker lebih dari 600m3 harus memiliki tangki bahan bakar dengan dua dinding dan dua dasar ( double hull dan double bottom). Peraturan ini juga membatasi kapasitas masing-masing tangki bahan bakar yaitu 2,500m3. Peraturan ini dikenal dengan double hull  yang diberlakukan sampai sekarang.(zah)