Undang Undang 17 tahun 2008 lemah menjelaskan soal Syahbandar -->

Iklan Semua Halaman

Undang Undang 17 tahun 2008 lemah menjelaskan soal Syahbandar

11 Desember 2016

Jakarta 11 Desember 2016, eMaritim.com

Syahbandar yang dalam bahasa Inggris nya disebut Harbor Master adalah sebuah posisi yang sangat spesial dalam industri maritim dan membutuhkan skill hebat serta pengalaman yang cukup. Secara tehnik jika mengacu kepada sejarah awal tentang keberadaan seorang pemimpin di pelabuhan maka dia wajib menguasai soal keselamatan kapal dan pelabuhan, lingkungan hidup di daerah pelabuhannya, keamanan kapal dan pelabuhan serta pemahaman menejemen pengaturan kelancaran keluar masuk kapal, keselamatan bongkar muat serta hal yang paling krusial soal keamanan dan keselamatan navigasi sebuah kapal.

Undang Undang nomor 17 tahun 2008 pada Bab XI, pasal 207 point 1, 2 dan 3 menjelaskan secara jelas fungsi dan tanggung jawab seorang Syahbandar (tetapi tidak menjelaskan persyaratan kualifikasi) yang berbunyi sebagai berikut:

1) Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuahn

2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar membantu melaksanakan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di pelabuhan sesuai dengan ketenmtuan perundang undangan

3) Syahbandar diangkat oleh menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran
Untuk memperjelas arti dari melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran didalam pasal (1) tersebut, maka pasal 208 menjelaskan sebagai berikut:

Ayat(1)
a.mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan; 
b. mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran; 
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan; 
d. mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air; 
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal; 
f. mengawasi pemanduan; 
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; 
h. mengawasi pengisian bahan bakar. 
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; 
j. mengawasi pengerukan dan reklamasi. 
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan.
l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; 
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan. 
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim. 

Bahkan di ayat (2) dijelaskan lagi :
Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 209 sampai 212 semua menjelaskan fungsi dan tanggung jawab seorang Syahbandar dengan lebih detail dan lebih banyak lagi.
Sayangnya persyaratan kompetensi untuk menjadi seorang syahbandar tidak dijelaskan dalam Undang Undang ini, bahkan di aturan menteri pun hanya menjelaskan bentuk organisasi dan fungsi serta tanggung jawab seorang syahbandar. Dengan begitu banyaknya tanggung jawab yang diemban oleh seorang Syahbandar, sangat sulit memahami kenapa dalam Undang Undang no.17 tahun 2008 tentang pelayaran tidak menyebutkan syarat kualifikasi untuk posisi spesial tersebut. Bahasa dan ilmu Maritim mempunyai spesifikasi khusus, baik itu navigasi, keselamatan pelayaran, memuat kapal, stabilitas kapal, sampai urusn dokumen kapal dan peluaut yang segudang jumlahnya.
Di sebuat kota/ betuk pemerintahan lainnya, beberapa posisi krusial dapat dengan segera diketahui requirement atau latar belakang pejabatnya. Kapolda pastilah dikepalai seorang Perwira Polisi, Pangdam juga demikian, Dan Lanal tidak mungkin dikepalai oleh seorang dokter atau jabatan lain yang bersift spesifik. Semua ini disebabkan posisi tersebut membutuhkan keahlian dan disiplin khusus yang tidak bisa di dapat hanya dengan membaca ataupun kursus singkat. Berbicara dengan Nakhoda kapal apalagi Nakhoda kapal asing, membutuhkan pemahaman dan kesamaan frekuensi ilmu, kalau bisa seorang Syahbandar melebihi kemampuan Nakhoda kapal.
Undang Undang no.17 tahun 2008 sudah saatnya direvisi untuk perbaikan kualitas dunia pelayaran di negara maritim ini, aturan mengenai perusahaan pelayaran dan perkapalan masih jelas jelas mengharuskan seorang berbasiskan maritim untuk perusahan pelayaran dan juga untuk pelautnya. Bagaimana mungkin untuk posisi yang bahkan lebih besar lagi tanggung jawabnya tidak diatur dalam undang undang ataupun Peraturan Menteri?.

Dengan gaji pokok 4-5 juta dan Tunjangan Kinerja yang bervariasi sekitar 14-16 juta sebulan untuk seorang syahbandar kelas 1, Kementrian Perhubungan harus bisa bersaing dengan perusahaan pelayaran ataupun dengan kapal niaga untuk bisa mendapatkan produk produk terbaik insan Maritim Indonesia. Golongan IV yang bisa menjadi Syahbandar di Pelabuhan Kelas 1 tersebut minimal telah memiliki masa bakti diatas 20 tahun dengan usia sekitar 45 tahun keatas.

Perbaikan kinerja dan kesejahtraan di Kementrian Perhubungan sewajarnya dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada peningkatan hukuman kepada bawahannya saja. Kalau mau jujur, Kementrian Perhubungan juga harus berkaca kepada hasil kerjanya secara nasional, Program Tol Laut dan pembangunan kapal kapal yang mempergunakan APBN sebaiknya dibuka kepada umum berapa budjet nya dan apakah sudah berhasil menekan harga di daerah indonesia Timur?
Kecelakaan kapal yang menjadi Pekerjaan Rumah Kementrian Perhubungan Laut tidak pernah dibahas dan seperti kasus rutin buat negara ini.( Zaenal Hasibuan)


PM No 34 th 2012: