Buku Pelaut Indonesia, Aturan Soal Pemeriksaan Kesehatan Masih Memberatkan. -->

Iklan Semua Halaman

Buku Pelaut Indonesia, Aturan Soal Pemeriksaan Kesehatan Masih Memberatkan.

18 Februari 2017
Jakarta 18 Februari 2017, eMaritim.com

Persyaratan pembuatan buku pelaut dalam hal tes kesehatan dikeluhkan beberapa pihak karena memberatkan.
Ketentuan itu mengacu kepada instruksi Dirkapel lewat surat kawat 04/DK/VII/2016 saat masih dijabat Bapak Sugeng Wibowo selaku Direktur. Catatan Kesehatan Dalam Penerbitan Buku Pelaut yang menyebutkan bahwa:
" Permohonan penerbitan buku pelaut wajib melampirkan catatan kesehatan. Pada halaman Catatan Kesehatan diisi berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter yang ditunjuk ( Approved Medical Practitioner ) dirumah sakit yang telah mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut".

Hal tersebut yang menjadi keberatan pelaut dan pengusaha pelayaran di daerah daerah yang belum memiliki Rumah Sakit seperti yang di maksud di surat tersebut.
Hal yang harus menjadi perhatian adalah masih banyak pelabuhan pelabuhan kelas 1, kelas 2 sampai KSOP kelas 5 yang di daerahnya belum memiliki Rumah Sakit yang di approve oleh HUBLA.

Perlu diingat bahwa Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta yang baik sudah pasti memiliki standard yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Lalu apakah HUBLA memiliki standard assesment sebelum menentukan Rumah Sakit yang menjadi rujukan nya sebelum ini, atau memang HUBLA memiliki kompetensi untuk hal tersebut.

Ketua Umum Forum Komunikasi Maritim Indonesia ( FORKAMI ) Harry James Talakua menjawab pertanyaan eMaritim.com saat ditanya soal ini:
"Hubla seharusnya melaksanakan pesan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk memangkas jalur birokrasi dalam hal pelayanan masyarakat. Jika pelaut dari daerah harus pergi ke kota besar untuk melakukan hal tersebut dengan menggunakan pesawat, bisa dibayangkan berapa rumit dan mahalnya biaya itu. Belum lagi kalau medical check up nya harus dilakukan berkali kali, karena selain untuk kebutuhan pembuatan Buku Pelaut, seorang pelaut juga wajib melakukan nya sebelum naik kapal".

Lebih jauh Harry James mengatakan: "Kriteria rumah sakit yang di approve juga harus jelas, apakah penunjukan itu diketahui mekanismenya, seperti lelang terbuka dan apakah HUBLA punya kriteria standard untuk itu. Jadi jangan sampai kebijakan di bidang ini malah menyulitkan pelaut dan para pemilik kapal  di daerah".

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memang memerlukan pihak lain untuk memberikan masukan atas kebijakan dan aturan yang dikeluarkan nya. Karena para pengguna aturan tersebut mengalami dan melihat hal tersebut dari hari ke hari.(jan)