Jakarta,
eMaritim.com – Memberikan
perlindungan terhadap pekerja maritim (pelaut) di Indonesia, Pemerintah
Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (MLC) tahun 2006
kepada Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder, pada hari Senin (12/6/2017) Lalu.
Penyerahan
Instrument ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota ILO yang sudah
meratifikasi suatu Konvensi ILO. Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU
No.15 tahun 2016 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2016 lalu.
"MLC
2006 menjadi pilar keempat yang perlu diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk itu Indonesia telah meratifikasi MLC 2006," ungkap Menaker Hanif
seusai menyerahkan Instrumen tersebut pada Dirjen ILO di Gedung Perserikatan
Bangsa- Bangsa, Jenewa, Swiss.
Standar
internasional di bidang maritim terdiri dari 4 pilar, yakni keselamatan jiwa di
laut diatur dalam Safety of Life at Sea/SOLAS, 1974. Kedua, pengaturan
perlindungan lingkungan maritim diatur dalam Marien Pollution/MARPOL, 1973/78.
Ketiga,
standar pendidikan dan pelatihan serta dinas jaga diatur dalam Standard of
Training, Sertification and Watchkeeping/STCW, 1978. Dan terakhir adalah
konvensi ketenagakerjaan di bidang maritim yang diatur dalam Maritime Labour
Convention, 2006/MLC 2006.
"Selain
memberikan perlindungan pekerja/tenaga kerja di sektor maritime (pelaut),
Konvensi ini juga memberikan perhatian terhadap persaingan yang adil bagi para
pemilik kapal (ship owner) dalam industri perkapalan dunia," terang
Menaker Hanif.
Pada
kesempatan tersebut, Duta Besar RI, Hasan Kleib, juga menyampaikan bahwa
ratifikasi konvensi itu akan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia
untuk memberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia yang jumlahnya semakin
meningkat dan berada di seluruh pelosok dunia, termasuk upaya kerjasama dengan
ILO.
"Saat
ini Indonesia merupakan penyedia terbesar bagi pekerja pelaut di seluruh dunia
di antara negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi MLC 2006,"
ungkapnya.
Sementara
Dirjen ILO, Guy Ryder, menghargai komitmen Pemerintah Indonesia yang telah
meratifikasi MLC. Karena menurutnya bukan hal yang mudah meratifikasi konvensi
tersebut.
"Keputusan
(meratifikasi) itu menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjamin pekerjaan yang
layak bagi pelaut Indonesia sembari memberikan kontribusi terhadap kemajuan
keamanan maritim," terang Dirjen Guy.
Disahkannya
UU tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pelaut Indonesia yang
tersebar diseluruh pelosok dunia.
Sedangkan,
Instrumen Ratifikasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI
Retno Marsudi.
Konvensi-konvensi
ILO merupakan traktat internasional yang perlu diratifikasi oleh seluruh negara
anggota ILO. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak 1950 dan merupakan
negara Asia pertama dan negara kelima di dunia yang telah meratifikasi seluruh
konvensi utama ILO.(*)
Liputan6.com