Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Resmi Jadi Tersangka Korupsi -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Resmi Jadi Tersangka Korupsi

24 Agustus 2017
Tersangka Korupsi Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono | Istimewa

Jakarta, eMaritim.com – Setelah operasi tangkap tangan (OTT) semalam, Rabu (23/8) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, Hari ini, Kamis (24/8) KPK resmi menetapkan Dirjen Hubla sebagai tersangka kasus suap yang dilakukan oleh PT Adiguna Keruktama.

Selain penetapan Tonny sebagai tersangka, nama Komisaris PT Adiguna Keruktama, APK juga ikut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyuapan ini.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap penetapan tersangka Tonny dan APK  ini dilakukan secara intensif dan gelar perkara, kemudian dinaikan ketingkat penyidikan seiring menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka korupsi.

Tonny jadi tersangka karena diduga menerima uang suap dari PT Adiguna Keruktama terkait masalah perizinan dan pengadaan proyek di Direktorat Perhubungan Laut. Proyek tersebut adalah terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Terkait perkara ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp20,74 miliar. Dimana, Rp18,9 diberikan secara cash, sementara Rp1,174 miliar masih tersisa dalam ATM yang turut diamankan KPK.

"KPK mengamankan sejumlah uang, 4 kartu atm dari 4 bank berbeda. Uang disimpan dalam 33 tas, sebanayak Rp18,9 miliar dalam bentuk cash, dan Rp1,174 miliar sisa dalam ATM," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (*)