Ini Pesan Menteri Susi, Terkait Tahanan ABK Illegal FIshing -->

Iklan Semua Halaman

Ini Pesan Menteri Susi, Terkait Tahanan ABK Illegal FIshing

08 Agustus 2017


Menteri Kelautan dan Perikanan | Susi Pudjiastuti (Istimewa)

Natuna, eMaritim.com – Tertangkapnya kapal pencuri ikan berkapasitas besar berukuran 230 gross tonnage (GT) dan 63 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atau Menteri Susi meninjau rumah penampungan tahanan atau detention center di sela-sela kunjungan kerjanya ke Natuna, Batam, Kemarin, Senin, 7 Agustus 2017. 

Menyambangi rumah penampungan tersebut, Susi juga bertemu dengan para ABK yang ditahan sembari berbincang dengan dibantu penerjemah oleh salah satu ABK asal Vietnam yang paham Bahasa Indonesia."Saya sebenarnya tidak suka tahan orang," kata Susi kepada para ABK itu.

Susi berjanji memulangkan para ABK tersebut. "Nggak boleh kabur. Kalau kabur ditembak. Kalau baik-baik akan dipulangkan. Kalian juga jangan kembali lagi ke Indonesia. Di Vietnam saja," ujar wanita yang tegas memerangi pencurian ikan (illegal fishing) tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Batam, Slamet, mengatakan terdapat 29 kapal asing yang saat ini berada di Natuna. Dari jumlah itu, menurut Slamet, enam kapal ditangkap pada 2016 dan 23 kapal ditangkap tahun ini.

Menurut Slamet, kapal asing terbesar yang ditangkap oleh KKP berukuran 230 gross tonnage (GT). "Model kapalnya Thailand tapi benderanya Vietnam," kata Slamet. Adapun jumlah anak buah kapal (ABK) kapal-kapal asing itu yang masih berada di Natuna sebanyak 63 orang.

Saat ini, menurut Slamet, modus dari kapal-kapal asing itu adalah menggunakan bendera yang tidak sesuai dengan asal mereka. "Kapalnya kapal Vietnam, benderanya Malaysia. Kapalnya kapal Thailand, benderanya Vietnam dan ABK-nya semua orang Vietnam," ujarnya seperti dikutip Tempo.co.

Slamet mengatakan, ke-29 kapal asing yang berada di pelabuhan PSDKP Natuna tersebut masih dalam proses penyidikan dan persidangan. "Kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kami tunggu instruksi dari pimpinan (untuk ditenggelamkan)," tutur Slamet memperjelas pernyataan Menteri Susi.(*)