Kemenhub akan Optimalkan Pandu Kapal di Pelabuhan Kuala Tanjung -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub akan Optimalkan Pandu Kapal di Pelabuhan Kuala Tanjung

09 Agustus 2017
Pemandu Kapal sedang Mengarahkan Kapal Untuk Sandar | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan akan mengoptimalisasikan peranan para pandu kapal di beberapa pelabuhan Indonesia dengan pembekalan edukasi dan promosi peningkatan pelabuhan khususnya Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Selain di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga akan memaksimalkan peran pandu kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura. Kedua selat ini memiliki peran yang signifikan di sektor perniagaan internasional di kawasan Asia Tenggara. Menurut Budi, dua selat ini merupakan selat dengan jalur pelayaran yang padat, sehingga kawasan tersebut menjadi kawasan yang rawan kecelakaan di laut.
Kondisi ini menjadikan pemanduan di wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura menjadi sangat penting terutama dalam menjamin keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar. Hingga kini, petugas pandu yang bertugas melakukan pemanduan di Selat tersebut berjumlah 40 orang.
“Kawasan sepanjang 550 mil laut tersebut merupakan salah satu jalur laut sempit namun banyak dilalui ribuan kapal dari berbagai negara. Setiap tahunnya terdapat sekitar 70-80 ribu kapal, baik itu kapal kargo maupun kapal tanker yang melintas di selat Malaka dan Selat Singapura,” ungkap Budi
Diketahui, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk melaksanakan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura dan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang siap dalam melaksanakan pemanduan di dua selat tersebut.
Beberapa waktu lalu, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Pemerintah Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan pilotage atau pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura. Ia menambahkan, sejumlah kapal yang melintas di dua selat tersebut belum dilakukan pemanduan.
“Namun masih bersifat advisory, yakni semacam pemberian masukan atau saran yang dilakukan oleh Marine Advisory dari Singapura dan Malaysia. Jadi yang benar-benar pelayanan pemanduan memang baru dilakukan di Indonesia,” terang Budi seperti dikutip beritatrans.
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan tersebut, Kemhub telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor. HK.103/2/4/DJPL-17 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura. Juga mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PU.63/1/8/DJPL.07 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura. (*)