Menteri Susi Larang 111 Kapal Cantrang Asal Tegal Melaut -->

Iklan Semua Halaman

Menteri Susi Larang 111 Kapal Cantrang Asal Tegal Melaut

13 Februari 2018
Ilustrasi
Jakarta, eMaritim.com – Sebanyak 111 kapal cantrang asal Tegal, Jawa Tengah dilarang melaut, hal ini dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebab, para pemilik kapal enggan menyetujui syarat penggantian alat tangkap meski sudah dibujuk.


"Karena mereka masih menolak untuk mengalihkan alat tangkapnya, berjanji pengalihan saja tidak mau. Ya kita memang enggak akan kasih izin karena sesuai arahan Pak Presiden harus alih alat tangkap," kata dia, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/2/2018).
Ia menjelaskan pihaknya mensyaratkan kesediaan untuk berganti alat tangkap pada waktunya nanti agar kapal-kapal itu bisa kembali berlayar. Selain itu, ada syarat pendaftaran untuk mengukur ulang kapal, dan kepemilikan dokumen resmi.

"Kalau tidak mau, tidak bisa melaut lagi," cetusnya.

Keberadaan kapal yang dilarang melaut itu, menurutnya, didapat dari proses pendataan KKP terhadap kapal cantrang.

Pendataan di Tegal dilakukan dari tanggal 1 hingga 4 Februari 2018. Saat Ini, KKP masih melakukan pendataan di wilayah Rembang hingga 14 Februari.
"Jadi nanti setelah Tegal, Rembang, lanjut juga ke Pati, Lamongan, dan daerah lain di Jawa Tengah ini," imbuh Susi.

Selama pendataan ini, pihaknya telah memberikan izin kembali berlayar dalam bentuk surat kepada 229 kapal cantrang.

Kapal-kapal ini kata Susi, adalah kapal yang telah mendaftarakan diri dan bersedia melakukan pergantian alat tangkap hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Jadi setelah ukur ulang, daftar dan berjanji mau ganti kami berikan mereka izin melaut lagi, tidak apa-apa pakai cantrang dulu," kata Susi.
Susi juga menyebut, selama masa pendataan itu pihaknya telah menemukan banyak kapal-kapal cantrang yang ukurannya diperbesar atau marked down. Bahkan, kebanyakan kata Susi kapal-kapal cantrang yang digunakan oleh nelayan di Jawa Tengah ini berukuran di atas 30 Gross Ton (GT).

"Bahkan ada yang ukurannya lebih dari 130 GT, padahal kalau sesuai aturan menteri jaman dulu itu cantrang ukurannya tidak boleh lebih dari 10 GT," tutup dia.(*/CNNIndonesia)