Ballast Water Management System Sang Penjaga Kelestarian Ekosistem di Laut , Haruskah Kita Tunduk ? -->

Iklan Semua Halaman

Ballast Water Management System Sang Penjaga Kelestarian Ekosistem di Laut , Haruskah Kita Tunduk ?

Ananta Gultom
04 Maret 2018
Jakarta, eMaritim.com- Terhitung mulai tahun 2024 semua kapal diharuskan untuk memiliki Unit Ballast Water Management System diatas kapal baik untuk kapal bangunan baru maupun existing vessel ( Kapal lama ).

Perlengkapan ini di pasang di atas kapal untuk mengontrol Air Ballast dan Sediment sediment yang mungkin  terkandung dalam air ballast kapal sebelum dibuang keluar kapal.

Kapal kapal yang terkena aturan Konvensi Ballast Water Management yaitu kapal kapal ber tonase diatas 4,00 GRT dan aturan ini bertujuan untuk :

1.  Menghindari perpindahan mikroorganisme mikroorganisme  dan biota lain yang dapat merusak dan  menghancurkan lingkungan ekosistim di laut dari satu area ke area yang lain melalui perantara Air Ballast.

2.  Menghindari terbentuknya Sedimen Sedimen yang dapat mengganggu ekosistim laut.
sumber gambar: Asia Pasific Maritime
Konvensi ini bertujuan agar memenuhi syarat ( comply ) dengan Standard dan Prosedur dari  Management kontrol dari Air Ballast kapal dan Sedimen sedimen yang terkandung didalamnya.

Konvensi ini juga bertujuan untuk melindungi penyebaran dari organisme organisme yang dapat merugikan dan merusak keberadaan Marine Environment  dari satu area ke area yang lain, melalui pembuangan Air Ballast dari kapal.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara yang paling mudah yaitu meminimalisirmeminimalisir  Ballast dari kapal keluar lambung kapal.

Dan terhitung mulai tahun 2024 seluruh kapal diharuskan untuk meng approved Ballast Water Management Treatment Systemnya,
sesuai D2, sedangkan untuk kapal kapal lama ( existing ) diharapkan untuk dapat menerapkan suatu system yang telah disetujui yang memakan biaya kurang lebih sebesar  5 juta USD untuk setiap kapal.

Untuk membantu penerapan/ Implementasi ini IMO ( International Maritime Organization ) juga  telah menerbitkan 14 Dokumen Panduan lengkap dengan panduan nya yaitu antara lain :

1. G2 berisi Guidelines/ panduan untuk Pengambilan Sampel Air Ballas .

2. G4  Guidelines/ panduan  untuk Ballast Water Management .

3. G6  Guidelines/ panduan untuk Pertukaran Air Ballast.

Perkembangan selanjutnya adalah dengan mengadakan  percobaan percobaan hingga pertama kali didengungkan pada tahun 1988 oleh IMO. ( International Maritime Organization ).


Pada tahun 2004  setelah Beberaoa tahun berjalan, kemudian hasil konvensi di adopsi oleh IMO.

Agar memiliki dasar hukum yang kuat , Konvensi ini membutuhkan Ratifikasi  dari 30  Negara yang mewakili   35 % dari Tonnase Total seluruh pelayaran niaga di dunia.


Pada tanggal 8 September 2017 negara negara yang telah meratifkasi sebanyak 66 negara
Yang mewakili 74.89 % dari total
Tonase Kapal niaga seluruh Dunia. Sehingga bila dilihat dalam kurun waktu 13 tahun sudah naik menjadi 2 kali lipat.

Persyaratan daripada Konvensi ini adalah agar seluruh Kapal Niaga
Internasional yang telah meratifikasi konvensi ini harus " Mengimplementasi kan Ballast Water Management Plan "

Sehingga dari sini  Kapal akan dapat mengatur Air Ballast dan juga sedimen sedimen  yang akan dibuang sesuai dengan standard yang telah disetujui.

Semua desain dan perencanaan yang dibuat untuk Water Ballast Management semuanya dibuat agar sesuai dengan Konvensi dan G4 Guidelines yang telah  dibuat oleh IMO dan dilengkapi dengan Panduan Standard Operasional, Rencana dan Management serta tambahan informasi lainnya seperti Sampling point dan yang lainnya.

Sebagai tambahan  untuk semua kapal dengan tonase lebih dari 400 GT juga di haruskan memiliki Ballast Water Record Book yang berisi antara lain : Pengisian dan Pembuangan tanki tanki ballast lengkap beserta tanggal, jam dan posisi kapal pada saat kegiatan tersebut  dilaksanakan serta Water Treatment yang dilakukan.

Untuk Kapal kapal yang telah comply / memenuhi persyaratan dengan konvensi ini akan menerima certificate : International Ballast Water Management  Certificate.

Untuk menerima certificate ini diperlukan beberapa dokumen  pendukung yang menyatakan  bahwa kapal telah comply dengan hasil konvensi  dan selanjutnya kapal siap untuk di Survey.

Selanjutnya Survey akanakan dilaksan oleh Biro Klasifikasi setempat.


Pelaksanaan Konvensi dimonitor oleh Port State Control   yang bertugas memeriksa Instalasi Ballast Water Management beserta pengoperasiannya diatas kapal.

Hingga saat ini Negara kita adalah yang termasuk salah satu Negara yang belum meratifikasi Konvensi ini.

Apakah karena tidak ingin Tunduk pada hasil Konvensi Internasional ini ? ( Adiely Nduru )