Jakarta, eMaritim.com – Atase Perhubungan Singapura bersama
Koordinator Fungsi dan Konsuler hari ini Senin (08/10/2018) menyerahkan
Asuransi kepada pelaut yang meninggal akibat peristiwa kecelakaan kapal di
Singapura. Penyerahan tersebut dilakukan di Politeknik Pelayaran Surabaya.
Penyerahan asuransi jiwa ini dilakukan akibat pelaut yang
bernama Surat Waluyo yang bekerja di kapal milik Perusahaan asal singapura
Ocean Tankers (PTE) LTD dengan kapal bernama MV AN LAI jenis Tug Boat mengalami
kecelakaan di perairan Singapura, sehingga menimbulkan korban jiwa pelaut
berasal dari Indonesia.
Surat Waluyo meninggal pada 16 Februari 2017 tepat kejadian
kapal MV AN LAI mengalami kecelakaan di perairan Singapura, adapun pekerjaannya
sebagai .Able Body Seaman (AB).
Penyerahan asuransi diberikan kepada anak ahli waris bernama
Denis Eka Wulandari, Rizky Gilang Ramadhan, dan Ibu kandung korban Poniyem.
Penyerahan asuransi diberikan bukan kepada istri Surat
Waluyo dikarena korban telah bercerai oleh istrinya sejak tahun 2014.
Sebagai ahli waris yang sah pihak Atase Perhubungan
Singapura disaksikan pihak Politeknik Pelayaran Surabaya menyerahkan dana asuransi
jiwa kepada anak dari korban yang bernama Rizky Gilang Ramadhan (17) , adapun
jumlah dana tersebut;
1. Denis Eka Wulandari (Anak) S$81,600.00
2. Rizky Gilang Ramadhan (Anak) S$81,600.00
3. Poniyem (Ibu) S$40,800.00
Alamat dari sang ahli waris berada di Desa Ngadri RT 003 RW
008 Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Tiimur, Indonesia. (hp)