Pembahasan Sengketa Pelabuhan Marunda akan Dibawa ke Tingkat Menteri -->

Iklan Semua Halaman

Pembahasan Sengketa Pelabuhan Marunda akan Dibawa ke Tingkat Menteri

07 November 2018
Ilustrasi
Jakarta, eMaritim.com – Perampungan sengketa pelabuhan Marunda bakal dibahas di rapat tingkat menteri, hal ini dikarenakan jika ada kementerian dan BUMN tidak menjalankan rekomendasi Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi Yasonna Laoly mengakui, masih ada keputusan Pokja IV yang hingga kini masih sulit dieksekusi. Hal ini disebabkan hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh kalangan internal pemerintah.

“Ini yang nanti saya dan Pak Menko Perekonomian akan bahas di rapat. Pak Menko sudah setuju, kita bawa ke rapat menteri. Bila perlu, kita minta Presiden yang memerintahkan. Karena kalau tidak, susah,” ujar dia, belum lama ini.

Dia mengaku banyak menerima pengaduan dan keluhan dari dari beberapa pengusaha, khususnya yang mengalami beberapa persoalan ketika melaksanakan investasi, seperti pemaksaan perubahan kontrak, kepastian hukum, serta gugat menggugat di badan arbitrase maupun di pengadilan hukum.

Pada 17 Juli 2018, hasil rapat Pokja IV mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa tersebut, antara lain permasalahan hukum yang terjadi di antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tidak boleh menghambat pembangunan proyek strategis nasional (Pier 2 dan Pier 3).

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikan saham KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Kedua badan usaha itu kemudian bersepakat membentuk usaha patungan, KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikkan 85% saham. Sedangkan KBN mempunyai 15% saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.

Pada 2016, setelah pembangunan Pier I dirampungkan, KCN yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Menhub Budi Karya untuk melakukan konsesi. Persoalannya, tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut. (Investor Daily)