Premprov Kepri Mendapatkan Hak Pengelolaan Lautnya Lewat Persidangan. -->

Iklan Semua Halaman

Premprov Kepri Mendapatkan Hak Pengelolaan Lautnya Lewat Persidangan.

06 November 2018
eMaritim.com, 6 November 2018


Sebuah langkah besar dilakukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam perjuangan mendapatkan haknya atas pengelolaan laut di wilayahnya lewat Sidang Sengketa Peraturan Perundang-undangan lewat jalur nonlitigasi, Pemprov Kepri memenangkan perkara di persidangan tersebut.

Perkara itu adalah masalah Kewenangan Daerah Provinsi di laut sesuai dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang sampai saat ini masih sering terjadi antara pemerintah pusat dan provinsi.

Dalam rapat Koordinasi Implementasi NSPK Bidang Perhubungan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 1 November 2018 di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Drs Jamhur Ismail MM mengatakan; “Perjuangan kami sesuai semboyan daerah kami, Berpancang Amanah Bersauh Marwah, Kepri berdaulat di laut,”

Sementara Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Diah Indrajati mengatakan; “Masih banyak urusan kewenangan yang belum sesuai antara Pemerintah pusat dan daerah dan mari kita bahas bersama,”.

Kewenangan Daerah Provinsi di laut sesuai dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kewenangan itu kan amanah dan amanah bila tidak dilaksanakan kan gak bener juga,” Diah menegaskan.

Dengan kemenangan Pemprov Kepri ini, maka kejelasan dan keabsahan tentang pengaturan pembagian kewenangan dan hak atas perairan di Indonesia menjadi jelas dan akan dicontoh provinsi lain.(zah)