Kemenhub akan Berlakukan Konvensi Manajemen Air Ballas di Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub akan Berlakukan Konvensi Manajemen Air Ballas di Indonesia

08 Desember 2018
Jakarta, eMAritim.com – Sebagai Negara Maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia, Pemerintah Indonesia sangat peduli dengan kelestarian lingkungan maritim dengan menerapkan aturan-aturan di bidang pencegahan pencemaran baik aturan internasional maupun aturan nasional, termasuk aturan tentang Manajemen Air Balas (Ballast Water Management).

“Pertukaran air balas merupakan suatu kegiatan penting dalam pengoperasian kapal untuk mengatur keseimbangan dan menstabilkan kapal di tengah laut, khususnya pada cuaca laut yang kurang bersahabat. Namun di sisi lain, pertukaran air balas ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya perpindahan dan penyebaran spesies asing yang bersifat invasive dari air balas,” ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono usai membuka workshop Ballast Water Management di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta, hari ini (7/12). 

Capt. Sudiono menjelaskan bahwa workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemilik kapal, para pejabat pemeriksa keselamatan kapal, instansi terkait, akademisi dan seluruh stakeholder terkait mengenai Konvensi Manajemen Air Balas atau Ballast Water Management (BWM) yang telah diberlakukan secara internasional mulai 8 September 2017.

Adapun, International Maritime Organization (IMO) telah membuat aturan yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI pada November tahun 2015 lalu sehingga sudah sepantasnya Indonesia mempersiapkan diri dalam pelaksanaanya pada saat konvensi ini diberlakukan.

Menurut Capt. Sudiono, Indonesia sebagai anggota IMO telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan serta telah meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim seperti konvensi Marine Pollution (MARPOL), konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran, termasuk Konvensi Manajemen Air Balas.

Adapun hasil dari Workshop ini salah satunya untuk membentuk Kerjasama Tripartit 3 (tiga) negara pantai antara Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam penerapan Konvensi BWM, dimana akan dibahas kerjasama dalam bentuk Same Risk Area sesuai pedoman yang ada dalam Konvensi Manajemen Air Balas. Dengan penerapan Same Risk Area di wilayah Indonesia, Malaysia dan Singapura maka ketiga negara ini dapat mengatur sendiri wilayah perairannya terkait penerapan Konvensi Manajemen Air Balas bagi kapal-kapal yang hanya berlayar di wilayah ketiga negara tersebut.

“Rencana penerapan Same Risk Area di wilayah ini sangat disambut baik oleh para pemilik kapal di Indonesia, Malaysia dan Singapura karena dapat meringankan beban investasi yang harus ditanggung oleh para pemilik kapal, mengingat biaya investasi BWM Treatment yang tidak murah termasuk untuk biaya operasional,” imbuhnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto, menuturkan bahwa INSA sebagai partner pemerintah di industri pelayaran menjadi wadah berkumpulnya para pelaku usaha pelayaran nasional mendukung kebijakan ini.

“Kami mendukung diberlakukannya Konvensi Manajemen Air Balas di Indonesia, yang tentu memerlukan kesesuaian dengan lingkungan area pelayaran armada nasional sehingga tidak membebankan anggota pengusaha pelayaran dan tetap sejalan dengan tujuan untuk melindungi lingkungan hidup di laut,” ujar Carmelita.   

Sebagai informasi, Workshop ini diisi oleh beberapa narasumber dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT. BKI, INSA, dan beberapa narasumber perwakilan Maritime and Port Authority (MPA) Singapore, Malaysian Ministry of Transport, Malaysia Shipowners’ Association, Singapore Shipowners’ Association, dan Asian Shipowners’ Association. Adapun Workshop ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman antara Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam mempersiapkan dan melaksanakan aturan IMO yakni Konvensi Manajemen Air Balas. (*)