Jakarta 26 April 2025 - eMaritim - Setelah satu tahun menjadi misteri, kasus hilangnya Nakhoda KM Poseidon 03, Tupal Sianturi, akhirnya terungkap.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap bahwa Tupal diduga dibunuh dan dibuang ke laut oleh dua anak buah kapal (ABK) yang merupakan kakak beradik, berinisial B dan R.
Kronologi Kejadian
Pada 19 Maret 2024, KM Poseidon 03 berlayar dari Teluk Jakarta menuju perairan Bangka Belitung untuk mencari cumi.
Lima hari kemudian, pada 24 Maret, terjadi cekcok antara Tupal dan R, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM). Perselisihan dipicu oleh minimnya hasil tangkapan dan kinerja R yang dianggap tidak maksimal.
Dalam pertengkaran tersebut, Tupal melempar kunci inggris yang mengenai kaki R. Adik R, B, kemudian ikut campur, dan keduanya diduga mendorong Tupal ke laut tanpa memberikan pertolongan.
Penggelapan dan Penemuan Kapal
Setelah insiden tersebut, kapal KM Poseidon 03 ditemukan dalam kondisi kosong di perairan selatan Pulau Belitung pada 30 Maret 2024. Seluruh awak kapal dan barang-barang di dalamnya hilang, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp400 juta.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Penyelidikan dimulai setelah laporan dari keluarga korban pada 6 April 2024. Setelah satu tahun, polisi berhasil menangkap B dan R di Sorolangun, Jambi.
Keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa setelah membuang Tupal ke laut, mereka menjual barang-barang di kapal dan menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia.
Motif dan Proses Hukum
Motif pembunuhan dan penggelapan diduga kuat dipicu oleh tekanan ekonomi serta dendam pribadi. Keduanya kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.