Kontradiksi Penolakan Pelaut Sebagai Pekerja Migran Dan Pemberian E-PMI Gratis -->

Iklan Semua Halaman

Kontradiksi Penolakan Pelaut Sebagai Pekerja Migran Dan Pemberian E-PMI Gratis

Ananta Gultom
22 Juli 2025
Foto source: Antara


Pada 21 Juli 2025, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Christina Aryani mengusulkan agar pemerintah menerbitkan identitas pekerja migran (E‑PMI) bagi Anak Buah Kapal (ABK), termasuk pelaut sektor perikanan dan kapal niaga, secara gratis tanpa dipungut biaya. Ini berlaku bagi mereka yang sudah tercatat dalam sistem Kementerian Perhubungan (sudah memiliki sijil dan buku pelaut).


Tujuannya adalah agar calon pekerja migran tidak terbebani biaya tambahan saat mendapatkan identitas resmi.


Apa itu E-PMI?

E‑PMI adalah singkatan dari Elektronik Pekerja Migran Indonesia, yaitu identitas digital resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mencatat dan melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Namun hal yang kontradiksi terjadi meski penerbitan E‑PMI gratis untuk Pelaut tampak sebagai langkah positif, sebagian kalangan pelaut menolak dimasukkan dalam kategori pekerja migran. Penolakan ini muncul karena sejumlah alasan mendasar, historis, dan struktural.


1. Profesi Pelaut adalah Internasional Secara Baku, Bukan Migran

  • Pelaut sejak dahulu bekerja lintas negara dan benua, karena sifat pekerjaannya di kapal niaga dan perikanan memang global.

  • Mereka bekerja berdasarkan perjanjian kerja laut (PKL) dan tunduk pada konvensi internasional seperti MLC 2006 (Maritime Labour Convention) dan STCW 1978 (Standards of Training, Certification and Watchkeeping).

  • Maka, menyamakan pelaut dengan pekerja migran sektor domestik atau informal dianggap merendahkan martabat profesi pelaut.


2. Tumpang Tindih Regulasi

  • Dengan pelaut digolongkan sebagai PMI, timbul kerancuan yurisdiksi: siapa yang berwenang — Kementerian Perhubungan (yang berwenang atas sertifikasi dan pengawasan pelaut) atau BP2MI (yang mengurus TKI)?

  • Akibatnya, pelaut bisa terjebak dalam birokrasi ganda:

    • Harus mengurus buku pelaut dan sijil dari Kemenhub, sekaligus E‑PMI dari BP2MI.

    • Hal ini berisiko memperpanjang proses penempatan, padahal efisiensi adalah kunci dalam industri maritim.


3. ‘Gratis’ Hari Ini, Berbayar Besok?

  • Meski Christina Aryani menyatakan E‑PMI akan gratis, pelaut khawatir ini hanyalah pintu masuk untuk pungutan baru di masa depan.

  • Banyak pelaut mengeluhkan bahwa sebelumnya berbagai sertifikasi tambahan dan asuransi dari lembaga non-Kemenhub dibebankan tanpa kejelasan manfaat.


4. Status Kontrak Pelaut Sudah Terlindungi

  • Pelaut bekerja berdasarkan kontrak laut internasional, seringkali ditangani langsung oleh agen pelayaran yang diawasi oleh syahbandar dan Dirjen Perhubungan Laut.

  • Mereka juga memiliki akses ke perlindungan asuransi dan hak-hak kerja di bawah IMO dan ILO.

  • Maka, memasukkan pelaut ke sistem PMI dianggap justru membuat perlindungan menjadi tidak fokus, karena mekanismenya tidak kompatibel dengan sistem kelautan internasional.


5. Identitas Profesi, Bukan Kategori Sosial

  • Pelaut adalah profesi teknis dengan sertifikasi tinggi, bukan buruh informal.

  • Dengan menyebut pelaut sebagai “PMI” dalam arti yang sama dengan pembantu rumah tangga atau buruh pabrik, dikhawatirkan akan merusak citra dan semangat profesionalisme pelaut Indonesia di mata dunia.


Penerbitan E‑PMI gratis untuk ABK bisa menjadi langkah baik dari segi niat perlindungan.
Namun, penolakan muncul karena pelaut bukanlah pekerja migran dalam pengertian umum.
Pelaut tunduk pada hukum maritim internasional, dengan sistem pelatihan, kontrak, dan perlindungan tersendiri.

 

Dibutuhkan dialog serius antar-lembaga, khususnya antara Kemenhub, BP2MI, dan Asosiasi Pelaut, untuk membuat skema perlindungan yang khas untuk pelaut, bukan menggeneralisasi dengan PMI darat.