Oleh; Dwiyono Soeyono (IKPPNI)
Laut adalah urat nadi Indonesia. 90% ekspor impor kita lewat laut. 1.2 juta pelaut niaga NKRI menghidupi bangsa dari geladak kapal niaga (bukan dari geladak kapal perang). Tapi ironisnya, sistem hukum untuk melindungi Pelaut Niaga masih tertinggal 50 tahun.
Saat ini Pelaut Niaga hanya punya Mahkamah Pelayaran untuik mendambakan keadilan bak burung pungguk merindukan bulan. Saatnya kita naik kelas menjadi Pengadilan Maritim Niaga. Kenapa ini harga mati?
1. APA BEDANYA MAHKAMAH DAN PENGADILAN?
Selama ini banyak yg salah kaprah. Para Pelaut Niaga mengira "Mahkamah Pelayaran" itu pengadilan. Padahal tidak.
Singkatnya: Mahkamah sekarang ibarat "Dewan Guru". Pengadilan nanti ibarat "Hakim Sungguhan".
2. TIGA ALASAN KENAPA HARUS TRANSFORMASI SEKARANG
Alasan 1:
MELINDUNGI PELAUT DARI "HUKUMAN GANDA".
Kasus nyata: ABK kita kena kecelakaan di Dubai. Dia diproses di sana. Pulang ke Indonesia, diproses lagi di Mahpel. Sertifikatnya dicabut 2 kali. Dengan Pengadilan Maritim, ada asas ne bis in idem. 1 perkara 1 putusan. Final.
Alasan 2:
MENGEMBALIKAN DEVISA & KEDAULATAN.
Setiap ada sengketa charter party, tabrakan, atau klaim asuransi, larinya ke LMAA (London Maritime Arbitrators Association) London atau SCMA (Singapore Chamber of Maritime Arbitration) Singapura. Biayanya 500 ribu USD per perkara. Kalau kita punya Pengadilan Maritim Niaga yang kredibel, perusahaan asing mau saja sidang di Jakarta. Uang dan kehormatan kita tidak keluar lagi.
Alasan 3:
MENJAWAB TUNTUTAN IMO & MLC 2006.
Konvensi MLC 2006 Pasal 5 mewajibkan negara bendera menyediakan "akses keadilan yg efektif" bagi pelaut niaga. IMO juga sudah bertanya: "Indonesia, di mana Maritime Court kalian?" Jawaban Pelaut Niaga selama ini: "Ada Pak, Mahkamah Pelayaran". Dan mereka geleng kepala.
3. BAGAIMANA WUJUD PENGADILAN MARITIM NIAGA?
IKPPNI mengusulkan model seperti ini:
1. Lokasi: 5 Pengadilan Maritim percontohan di 2026. Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, Batam. Karena 80% sengketa ada di 5 kota ini.
2. Hakim: Wajib "Hakim Dwifungsi". 50% berlatar belakang Perwira Pelaut S2/S3 Hukum Maritim Niaga. 50% Hakim Karir yg disertifikasi maritim. Ini terobosan peluang profesi baru sebagai pengembangan linieritas bidang ilmu maritim niaga buat anggota IKPPNI.
3. Wewenang Super Lengkap:
• Pidana: Menabrak, mencemari laut, memalsukan logbook
• Perdata: Gaji tertunggak, PHK, tabrakan, salvage, general average
• Administrasi: Sengketa sertifikat, sertifikasi kapal
• Eksekusi: Berwenang menyita kapal dan melelangnya
4. Proses Cepat: Target putus 3 bulan. Karena di laut, waktu = uang = nyawa.
4. SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
5. TINGGAL LANDAS, BUKAN TINGGAL KANDAS
SAATNYA NKRI PUNYA PENGADILAN MARITIM SENDIRI
Wajah hukum maritim niaga NKRI sudah saatnya tahun 2026 bertransformasi, hari ini melompat jauh untuk meninggalkan sistem hukum tahun 1960an, jangan sampai Mahkamah Pelayaran: Mandul di Laut Sendiri. Mahkamah Pelayaran itu bukan pengadilan, namun sebatas hanya "lembaga" di bawah Kementerian Perhubungan, dimana kesan tugasnya cuma tunggal: memeriksa kesalahan pelaut. Habis itu? Rekomendasi skorsing sertifikat ke Kemenhub. Titik. Kelemahaan yang Nampak, tidak memiliki kekuatan:
- memutus sengketa gaji.
- Mempidanakan nakhoda yang mabuk.
- bisa menyita kapal nakal.
- Dan yang paling parah: putusannya tidak dianggap di luar negeri.
Wajar kalau perusahaan asing tertawa mencibir: "Mau lapor ke Mahkamah Pelayaran? Silakan. Kapal kami tetap jalan." Harus diingat, Tetangga Kita Sudah Lari Jauh.
Lihat Singapura. Mereka punya Singapore High Court - Admiralty Division. 1 tahun bisa menangani 400 kasus. Mau sita kapal? 24 jam beres. Lihat Filipina. Mereka punya Maritime Courts. Putusannya diakui dunia. Makanya pelaut Filipina paling dicari. Gajinya aman, karena perusahaannya takut digugat. Lihat Inggris. Pengadilan Admiralty mereka sudah ada sejak tahun 1360. Jadi pusat hukum maritim dunia. Semua sengketa charter party larinya ke London.
Lalu NKRI? Negara maritim terbesar di dunia. Tapi kalau ada sengketa, larinya juga ke London.
Bayangkan devisa yang kebuang. 1 perkara di London biayanya 500 ribu USD. Itu duit buat bangun 10 sekolah pelayaran.
Solusinya: Naik Kelas Jadi Pengadilan Maritim Niaga
6. PENUTUP: DARI GELADAK KE GEDUNG PENGADILAN
Dulu nenek moyang kita menaklukkan laut dengan pinisi dan kompas. Sekarang kita menaklukkan sengketa perkara komersial laut dengan hukum maritIm niaga dan pengadilan mariritm niaga.
"Tidak ada kedaulatan laut tanpa kedaulatan hukum. Tidak ada kedaulatan hukum tanpa Pengadilan Maritim Niaga"
IKPPNI siap mengawal RUU ini. Kami siap menyediakan Human Capital (SDM) terbaik: Perwira yangg berlatar belakang sekolah S2/S3 Hukum Maritm Niaga untuk menjadi Hakim, Panitera, dan Ahli di Pengadilan Maritim Niaga.
Sudah saatnya Bendera Merah Putih bukan hanya berkibar di kapal, tapi juga di palu sidang Pengadilan Maritim Indonesia.
Bersamaan, IKPPNI sebagai organisasi profesi yang memiliki beban tanggung jawab akan maritim niaga, sedang juga melakukan penguatan secara akademik dengan cara:
1. Menulis beberapa naskah akademik pentingnya pengadilan maritim niaga untuk dijadikan referensi akademik.
2. Menualis naskah akademik tentang pentingnya pengadilan maritim niaga, untuk jastifikasi bila kelak harus RDPU ke DPR.
3. Bekerjasama denag Perguruan Tinggi Swasta untuk menerobos dan melahirkan kader-kader pakar hukum maritim niaga setingkat S1, S2 dan S3 linier dengan rumpun ilmu hukum maritim niaga.





Tidak ada komentar:
Komentar yang bijaksana dan bertanggung jawab sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komentator.