Annex VI Ancaman Atau Tantangan Bagi Dunia Maritim ? ( Bag. I ) -->

Iklan Semua Halaman

Annex VI Ancaman Atau Tantangan Bagi Dunia Maritim ? ( Bag. I )

Ananta Gultom
27 Februari 2018
Jakarta, eMaritim.com - Annex VI dari IMO ( International Maritime Organization ) berbicara khusus tentang Air Pollution from Ship, dan issue tentang Air Pollution yang ditimbulkan akibat dari Industri Maritim semakin hari semakin hari semakin santer dikumandangkan

Isu ini bukan baru didengungkan tetapi sudah sejak lama dan semakin lama semakin keras didengungkan seiring semakin maju dan berkembangnya Industri disegala bidang pada umumnya dan industri Maritim pada khususnya.

Akibat dari semakin berkembangnya Industri dan semakin bertambah banyaknya populasi kapal sebagai sarana moda transportasi hasil industri maka akan semakin banyak pula bahan bakar fosil yang dipakai sehingga makin  tinggi pulalah Polusi yang terjadi.

Karena efek dari polusi udara yang ditimbulkan semakin hari semakin bertambah buruk dan semakin membahayakan maka perlu dibuatlah barikade barikade dalam bentuk produk Regulasi seperti Annex VI untuk mengurangi efek dari air polution agar kualitas udara menjadi semakin baik untuk kelangsungan hidup manusia.

IMO ( International Maritime Organization ) telah menetapkan bahwa batas kandungan Sulphur dalam Fuel Oil ( bahan bakar ) yang dipakai sebagai bahan bakar di kapal ialah:

0.50 %  m/dm terhitung efektif mulai tanggal 1 January 2020.

Diharapkan penetapan ini akan berakibat pada pengurangan secara signifikan jumlah Sulphur Oxida yang terbakar dalam bahan bakar ( fuel oil ) dikapal dan akhirnya Lingkungan (environment) akan semakin baik kualitasnya dan kualitas kesehatan makhluk hidupun akan semakin menjadi baik pula khususnya bagi penduduk yang tinggal di tepian pantai dan pelabuhan dimana Air Polution disana termasuk tinggi sekali disana.

Issu Air Pollution yang di akibatkan kapal telah sejak lama di teliti dan di observasi oleh IMO yaitu sejak tahun 1960 dan diadopsi melalui MARPOL sejak tahun 1997 tentang Air Pollution yang diakibatkan dari kapal .

Sesungguhnya apa yang dituju dari pada penerapan regulasi Annex VI ialah untuk Pencegahan timbulnya Polusi Udara  yang berlebihan dari kapal dengan cara mengontrol emisi dari kapal tersebut yang meliputi :

1. Sulphur Oxida ( SOx ).
2. Nitrogen Oxida ( NOx )
3. Ozone Depleting Substances ( ODS )
4. Volatile Organics Compounds
5. Ship board Inceneration.

Regulasi ini mulai memasuki phase penekanan kepada seluruh  anggota IMO untuk mulai menerapkannya dimulai pada tanggal 19 May 2005 dan pada thn 2008 regulasi ini kembali disempurnakan dan diperkuat sehingga pada tanggal 01 July 2010 resmi diterapkan dengan penekanan yang semakin kuat pada seluruh anggota IMO.

Pada masa ini regulasi untuk mengurangi Emisi Sulphur Oxida diperkenalkan dan penerapannya dimulai pada area tertentu dan dilaksanakan secara ketat lkhususnya pada area yang dikontrol emisinya ( Emission Control Area ) sehingga disinilah sebenarnya telah diaplikasikan Fuel Oil kapal dengan jumlah kandungan Sulphur Oxida yang tertentu dengan limit yaitu sebesar 3.50 %  m/m.

Dan secara gradual limit ini terus diturunkan hingga 0.50 % m/ m dan berlaku di seluruh dunia pada 01 January 2020, itulah sekilas sejarah mengenai perjalanan sejarah IMO Annex VI yang sangat berarti bagi kehidupan manusia di bumi ini.

Dan akan berlaku efektif dari tangga 01 January 2020, dan apakah tanggal ini fix dan tidak dapat dirubah lagi ?

Jawabannya ialah bisa di ubah dengan cara di amandemen

Di MARPOL Annex VIdengan cara mengajukan proposal untuk amandemen dan kemudian amandement tersebut diedarkan kepada seluruh anggota  selama 6 ( enam ) bulan berturut turut dan untuk selanjutnya di adopsi oleh MEPC.  (Adiely Nduru)

Bersambung ke Bag. II >>


By: Adiely Nduru
Free konsultasi hubungi wa dibawah
 Free Engineering Consultant