Annex VI Ancaman Atau Tantangan Bagi Dunia Maritim ? ( Bag. II ) -->

Iklan Semua Halaman

Annex VI Ancaman Atau Tantangan Bagi Dunia Maritim ? ( Bag. II )

Ananta Gultom
28 Februari 2018
Jakarta, eMaritim.com - Berbicara mengenai kesiapan menghadapi pemberlakuan IMO Annex VI pada 01 Januari 2020 ( Baca artikel bagian I ), apakan bisnis pelayaran di negara kita tercinta khususnya Para Pengusaha Kapal telah siap mengantisipasinya ?

Pertanyaannya selanjutnya ialah apakah dalam iklim Dunia Usaha Maritim seperti sekarang  di negara kita sudah siapkah kita menghadapi regulasi yang berlaku secara International seperti Artikel VI  ?

Bila kita tidak Comply maka sudah tentu kapal kita akan langsung di kenakan sebagai kapal yang    "  Unseaworthi " dan harus terhenti  ?

Portable Emission Analizer untuk mengetes kandungan SOx dan NOx di mesin diesek di kapal

Rentetan dari imbas pemberlakuan tersebut dipastikan akan berdampak pada  klaim Asuransi tentunya ?

Jika dipikir ini adalah persoalan yang sangat serius dan layak untuk segera di antisipasi yang artinya adalah secara tidak langsung kita telah membuat celah pada Perusahaan perusahaan pelayaran asing  masuk dengan kapalnya kenegara kita dan mengisi kekosongan akibat pemberlakuan tersebut, sementara kita asik mendengungkan tentang Azas Cabotage ?

Lalu langkah apa yang harus kita lakukan dan cara menghadapinya ? Dan terbersit akan pertanyaan pertanyaan yang timbul seperti:

1. Sudah comply kah armada kita dalam menghadapi pemberlakuan IMO Annex VI ?
2. Haruskah pengoperasian kapal harus terhenti karena tidak Seaworthy ?

Disini saya mencoba mengulas dari sisi prespektif saya dalam mempersiapkan kapal kita untuk menghadapi pemberlakuan Annex VI terhitung mulai 1 January 2020, dimana hampir semua armada kapal kapal kita kebanyakan adalah kapal kapal existing.
Ada 2 cara yang utama untuk memenuhi tuntutan persyaratan SOx dan NOx yaitu :

a. Dengan tidak membakar bahan bakar ( Fuel Oil )

b. Dengan membakar Fuel Oil tetapi yang kadar Sulphurnya rendah, sehingga kadar emisi gas buangnya berada dibawah batas  0.50  %m/ m

c. Dengan merubah desain ( Modifikasi ) dari pada Engine sesuai Instruction dari Engine Maker yang mengacu pada Annex VI seperti: modifikasi / Retrofit pada Turbocharger, modifikasi pada Injector , modifikasi pada sistem bahan bakarnya dan yang lainnya.

Dari ke 3 point diatas, point ke a) hampir tidak mungkin dilaksanakan karena kapal kalau hanya diam berarti tidak menghasilkan apapun malah menambah beban operasional.

Untuk point  2b)  dapat dilaksanakan dan ini adalah opsi yang terbaik, tetapi permasalahannya ada pada Ketersediaan Fuel Oil dengan spesifikasi yang sesuai dengan Annex VI apakah mencukupi keberadaannya.
Sedangkan pada point ke c) dimana modifikasi dari pada Engine ditonjolkan tentu akan memerlukan dana yang tidak sedikit dan lagi pula opsi ke c) ini akan berhasil baik bila digabung dengan opsi ke b).

Kalau semua ini dilaksanakan, diharapkan armada kapala akan comply dengan Annex VI dan kita akan terhindar dari sangsi " Unseaworthy "
Dari ulasan singkat diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Penerapan Annex VI dapat merupakan suatu tantangan yang harus kita sikapi sebagai Negara Maritim untuk lebih memprioritaskan hajat hidup orang banyak dalam bentuk menjaga Kualitas Udara yang bersih dan sehat demi kelangsungan hidup generasi penerus selanjutnya sehingga seperti syair lagu lawas “ Its a wonderful world “

By: Adiely Nduru
Free konsultasi hubungi wa dibawah

 Free Engineering Consultant