Cara Susi Manfaatkan Pengadilan Perikanan -->

Iklan Semua Halaman

Cara Susi Manfaatkan Pengadilan Perikanan

Pulo Lasman Simanjuntak
11 Desember 2014
Yogyakarta, eMaritim.Com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meresmikan Pengadilan Perikanan di Ambon, Maluku, pada  Kamis, 11 Desember 2014. Saat ditemui di Yogyakarta, Susi mengatakan akan memanfaatkan keberadaan pengadilan itu untuk mengatasi keterbatasan penegakan hukum di laut.

 "Saya ingin laut benar-benar aman dan semua kasus kejahatan di laut tuntas," ujar Susi.

Menurut Susi, aksi pencurian ikan dan kejahatan lain belum tersentuh secara maksimal karena sistem pendukung pengamanan belum terbangun dengan sempurna. Pengadilan Perikanan, tutur Susi, bisa melengkapi kekurangan dalam sistem penegakan hukum di laut.

Susi memberi contoh, penanganan kasus pencurian ikan oleh kapal asing akan mudah ditangani jika pelakunya tertangkap tangan. Namun pelaku yang tidak tertangkap basah belum bisa ditindak secara maksimal karena kewenangan dan fasiltas penegakan hukum yang terbatas.

"TNI Angkatan Laut bisa menangkap tapi tidak bisa menyidik, dan polisi air wilayah jangkauan kejarannya maksimal hanya 12 mil laut," ujar Susi. Susi berharap Pengadilan Perikanan mandiri yang pertama di Ambon bisa menjawab kekurangan sistem penegakan hukum di laut. "Laut aman, nelayan sejahtera," kata Susi.

Pengadilan Perikanan pertama kali dibentuk pada 2004. Namun, hingga kini, keberadaannya masih menumpang di pengadilan negeri setempat. Misalnya, Pengadilan Perikanan pertama menumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini Indonesia sudah memiliki sepuluh Pengadilan Perikanan, antara lain menumpang di Pengadilan Negeri Pontianak, Bitung, Medan, dan Tual. (tempo.co/lasman)