Pedoman Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
eMaritim.com
Maritime Experts Speak
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagai media yang menyajikan informasi dan berita maritim, eMaritim.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini mengatur prinsip-prinsip pemberitaan, verifikasi, keberimbangan, pengelolaan konten pembaca, koreksi berita, pencabutan berita, iklan, hak cipta, dan penyelesaian sengketa.
1. RUANG LINGKUP
Media siber adalah media yang menggunakan internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers serta standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content adalah konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, foto, gambar, komentar, audio, video, dan bentuk unggahan lainnya.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Dalam keadaan tertentu, berita yang menyangkut kepentingan publik yang mendesak dapat dipublikasikan sebelum seluruh proses verifikasi selesai, dengan syarat sumber awal jelas, kredibel, dan kompeten, serta pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Dalam keadaan tersebut, eMaritim.com memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Penjelasan tersebut dicantumkan pada bagian akhir berita yang bersangkutan, dalam tanda kurung dan huruf miring.
- Redaksi tetap wajib melanjutkan proses verifikasi. Setelah informasi terkonfirmasi, hasilnya dimuat dalam berita pemutakhiran yang ditautkan ke berita sebelumnya.
3. ISI BUATAN PENGGUNA
eMaritim.com dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan artikel, komentar, tanggapan, foto, video, atau bentuk konten lainnya. Pengguna wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Konten yang dikirimkan atau dipublikasikan tidak boleh:
- Memuat kebohongan, fitnah, konten sadis, atau pornografi.
- Mengandung prasangka atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun menganjurkan kekerasan.
- Mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau bahasa.
- Merendahkan martabat kelompok masyarakat yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
- Melanggar hukum, hak orang lain, atau Kode Etik Jurnalistik.
Apabila fitur publikasi konten pengguna tersedia, pengguna wajib mengikuti mekanisme registrasi, autentikasi, dan persetujuan ketentuan yang ditetapkan oleh eMaritim.com.
eMaritim.com berwenang menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan. Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan melakukan tindakan koreksi, penyuntingan, atau penghapusan terhadap konten yang terbukti melanggar.
Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber, tindakan terhadap konten pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar dilakukan sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab ditautkan pada berita yang bersangkutan agar pembaca dapat mengetahui konteks perbaikannya.
- Setiap berita ralat, koreksi, atau hak jawab mencantumkan waktu pemuatan.
- Jika berita eMaritim.com dikutip atau disebarluaskan oleh media lain, redaksi melakukan koreksi terhadap berita yang berada dalam kewenangannya. Media yang mengutip berita juga wajib memperhatikan koreksi dari sumber aslinya.
- Pengutipan berita dari media lain tidak menghapus kewajiban untuk memeriksa akurasi informasi dan melakukan koreksi apabila diperlukan.
Permintaan ralat, koreksi, atau hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi melalui saluran kontak resmi yang dicantumkan pada halaman Kontak eMaritim.com.
5. PENCABUTAN BERITA
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena permintaan penyensoran dari pihak luar redaksi.
- Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan khusus sesuai pedoman Dewan Pers, antara lain terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
- Jika berita yang dicabut telah dikutip oleh media lain, pencabutan kutipan mengikuti ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.
6. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
eMaritim.com membedakan secara jelas produk jurnalistik dengan iklan, advertorial, promosi, dan konten berbayar.
Setiap artikel atau konten yang merupakan iklan atau hasil kerja sama berbayar diberi keterangan yang jelas, seperti:
- Iklan
- Advertorial
- Sponsored
- Konten Berbayar
Pemberian label tersebut bertujuan agar pembaca dapat membedakan informasi jurnalistik dari materi promosi atau komersial.
7. HAK CIPTA
eMaritim.com menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan teks, foto, video, ilustrasi, audio, atau materi milik pihak lain harus memperhatikan hak pemiliknya, ketentuan penggunaan, dan pencantuman sumber apabila diperlukan.
Pengguna yang mengirimkan konten kepada eMaritim.com bertanggung jawab untuk memastikan bahwa konten tersebut tidak melanggar hak cipta atau hak pihak lain.
8. PENCANTUMAN PEDOMAN
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka dan mudah diakses oleh pembaca melalui situs eMaritim.com sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab jurnalistik.
9. PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian persoalan terkait pemberitaan diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi dengan redaksi, termasuk mekanisme ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai kewenangannya.
KOMITMEN eMaritim.com
eMaritim.com berkomitmen menyajikan informasi maritim yang akurat, terverifikasi, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menghargai hak pembaca untuk memperoleh informasi serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masukan, pengaduan, permintaan koreksi, dan hak jawab dapat disampaikan melalui halaman Kontak atau alamat redaksi resmi eMaritim.com.
eMaritim.com
Maritime Experts Speak


Tidak ada komentar:
Komentar yang bijaksana dan bertanggung jawab sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komentator.