Investasi Industri Galangan Kapal Bisa Tembus Rp 30 Triliun -->

Iklan Semua Halaman

Investasi Industri Galangan Kapal Bisa Tembus Rp 30 Triliun

Pulo Lasman Simanjuntak
01 Desember 2014
Jakarta, e.Maritim.Com,-Investasi industri galangan kapal nasional diperkirakan bisa menembus Rp 30 triliun tahun depan, seiring dirilisnya sejumlah insentif oleh pemerintah.Saat ini, industri galangan kapal nasional hanya sanggup memasok 10 % dari total kebutuhan kapal domestik sebesar 1000 unit per tahun.

Plt.Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan pemerintah telah membentuk Gugus Tugas (Task Force) galangan kapal yang bertugas merumuskan insentif yang tepat untuk industri galangan kapal. Pemberian insentif diharapkan dapat menggairahkan industri ini.

"Kami diberi waktu dua minggu untuk memilah-milah regulasi yang bisa mendorong perrkembangan industri galangan kapal," katanya disela-sela pembukaan pamaren Marintec Indonesia 2014 di JC Expo Kemayoran, Jakarta, rabu (26/11/2014).

Panggah mengatakan beberapa insentif yang diusulkan antara lain pemberian pajak pertambahan nilai (PPN) 0 % untuk jenis kapal tertentu. Selain itu, tim mengusulkan pembebasan atau pengurangan bea masuk (BM) impor komponen kapal yang saat ini berkisar 0-12%.

Pemerintah kata dia, sebelumnya telah memberikan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) impor komponen kapal.Namun, pelaksanaannya tidak berjalan mulus karena terbentur masalah administrasi. Jalan keluar lain adalah memuat pos tarif sendiri yang disesuaikan dengan peta jalan (road map) pengembangan industri galangan kapal. Hal ini akan memudahkan penentuan komponen mana saja yang sudah dibebaskan BM dan yang belum.

"Kalau seperti itu lebih dinamis karena setiap beberapa tahun ditinjau lagi. Berapa persen insentifnya akan disesuaikan dengan road map," katanya seraya menambahkan pihaknya menargetkan road map rampung pertengahan 2015. namun, jika sudah ada draf kasar dari road map tersebut, insentif pembebasan BM bisa mulai dijalankan.(pulo lasman simanjuntak)