Kemenko Kemaritiman Perlu Direstrukturisasi Karena Lebih Banyak Mengurus Kelautan Ketimbang Kemaritiman -->

Iklan Semua Halaman

Kemenko Kemaritiman Perlu Direstrukturisasi Karena Lebih Banyak Mengurus Kelautan Ketimbang Kemaritiman

Pulo Lasman Simanjuntak
04 Desember 2014
Ambon, e.Maritim.Com,- Laksda (Purn) Soleman Ponto meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk merestrukturisasi Kementerian Koordinator Kemaritiman yang lebih banyak mengurus kelautan dibandingkan kemaritiman. Menurutnya, yang ada sekarang dalam postur kabinet Jokowi-JK adalah Kemenko Kelautan tetapi dikemas dengan nama Kemenko Kemaritiman.

"Dari 4 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman, hanya satu kementerian yang berhubungan dengan Kemaritiman, yakni Kementerian Perhubungan," ujar Ponto dalam sarasehan yang bertemakan "Indonesia Sebagai Poros Maritim Sebagai Berbasis Jalur Rempah" di Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Maluku pada Rabu (3/12/2014).

Sarasehan ini digagas oleh Unpatti, Archipelago Solidarity Foundation (Arso), Universitas Katolik Atma Jaya (Unika) Jakarta dan Pusat Penelitian Laut Dalam LIPI.

Sarasehan ini diikuti sejumlah narasumber, yakni  Direktur Arso Engelina Pattiasina, Guru Besar FISIP Unpatti Prof Dr.Mus Huliselan, Dekan Fakultas Hukum Unika Tommy Hendra Purwaka, Rektor Unpatti Prof. Dr. Thomas Pentury, Wakil Rektor Unpatti M.J. Saptenno, Kepala Pusat Penelitian Laut Dalam-LIPI Augy Syahailatua  dan pakar kelautan Victor Nikijuluw.

Selain membawahi Kementerian Perhubungan, Kemenko Kemaritiman membawahi Kementerian  Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Kementerian ESDM.

Menurut Ponto, terkesan pemerintah mencampuradukkan definis kelautan dan kemaritiman. Kelautan dalam pandangannya, adalah hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang berada di dalam laut dan di dasarnya. Sedangkan kemaritiman berarti hal-hal yang berkaitan dengan pelayaran, jalur perdagangan laut dan transportasi laut.

"Jika menilik dari definisi tersebut, maka kementerian yang berkaitan dengan kemaritiman adalah Kementerian Perhubungan dan lebih spesifiknya dirjen Perhubungan Laut. Sementara kementerian lain di bawah Kemenko Kemaritiman semuanya berhubungan dengan laut," jelasnya.

Dalam konteks seperti itu, Ponto mengungkapkan 22 hal atau unsur yang terkait dengan kemaritiman, di antaranya kapal, perlengkapan kapal, galangan kapal, pelabuhan, crew kapak, buruh pelabuhan, perusahan pelayaran, kesyahbandaran dan lain-lain. Membangun kemaritiman, katanya berarti membangun dan mengsinergikan 22 unsur kemaritiman secara bersamaan.

"Jika tidak, maka Kemenko Kemaritiman hanya memberikan perhatian sangat kecil terhadap pengembangan kemaritiman karena dia harus mengurus empat kementerian lainnya," tegasnya.

Selain tidak fokus dan minim perhatian Kemenko Kemaritiman terhadap pengembangan kemaritiman, Ponto juga mengungkapkan akan ada tumpang tindih UU yang berada di bawah Kemenko Kemaritiman. Dia menyebutkan ada 13 UU yang harus disinergikan oleh Kemenko Kemaritiman.

"Dari 13 UU tersebut, hanya satu yang mengatur kemaritiman, yakni UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," tuturnya.

Ponto menganjurkan agar Jokowi-JK meres
trukturisasi Kemenko Kemaritiman dengan membawahi 5 kementerian dengan fokus pengembangan kemaritiman masing-masing, yakni BUMN yang mengurusi pelabuhan dan pelayaran; Perindustian yang urusi dok dan perkapalan.

"Kementerian Perhubungan yang urusi perhubungan laut, administrator pelabuhan, kesyahbadaran, dan biro klasifikasi; Kementerian Pendidikan yang urusi sumber daya manusia, dan Perdagangan yang mengurusi muatan kapal,"tambahnya sambil mengakhir pembicaraan.(dbs/lasman simanjuntak)