Pemerintah telah Tuntaskan Penyusunan Draf Regulasi Industri Galangan Kapal -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah telah Tuntaskan Penyusunan Draf Regulasi Industri Galangan Kapal

Pulo Lasman Simanjuntak
02 Desember 2014
Jakarta,e.Maritim.Com,-Pemerintah telah menuntaskan penyusunan draf regulasi terkait dukungan fiskal dan nonfiskal untuk memperkuat industri galangan kapal dalam negeri.Rancangan regulasi mencakup empat kebijakan fiskal dan dua kebijakan nonfiskal.

Draf tersebut akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman. Penyusunan regulasi itu melibatkan gugus tugas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kementerian Pertahanan, dan badan usaha milik negara (BUMN) galangan nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto yang juga Ketua Gugus tugas Industri Galangan Kapal di Jakarta Rabu lalu (26/11/2014) dalam pembukaan Pameran dan Konferensi Maritim Marintec Indonesia 2014 menjelaskan regulasi ini diharapkan mendapat perhatian khusus dari Kementerian Keuangan dan segera ditetapkan.

Rancangan regulasi di bidang fiskal meliputi usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Dalam rancangan revisi, galangan kapal dalam negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Panggah, galangan kapal dalam negeri mendapat fasilitas PPN nol persen. Dengan ketentuan tidak ada pungutan, ada keberpihakan terhadap industri galangan kapal dalam negeri agar bisa lebih berkembang.

Dengan ketentuan itu, industri galangan kapal dalam negeri akan diverifikasi. Saat ini terdapat lebih dari 200 inustri galangan kapal dalam negeribaik besar maupun kecil."Galangan kapal harus meningkatkan kapabilitas dan transparansi," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo saat berkunjung ke PT.PAL Indoonesia di Surabaya, Jawa Timur, Jumat lalu (14/11/2014) mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah payung hukum dan regulasi pemberian insentif fiskal bagi industri galangan kapal nasional. Dukungan pemerintah lewat insentif fiskal dan nonfiskal itu diharapkan dapat menumbuhkan kemampuan produksi industri galangan kapal nasional.

"Dengan adanya insentif, galangan kapal di dalam negeri diharapkan bisa lebih produktif. Rancangan peraturan pemerintah untuk sejumlah insentif disiapkan," ujarnya.

Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, dari 198 galangan kapal di Indonesia, sebanyak 110 galangan kapal ada di Batam, Kepulauan Riau. Industri galangan kapal di Batam dapat berkembang baik dengan menyerap 120.000 tenaga kerja. Adapun 88 industri di luar Batam perlu diberikan insentif agar dapat bersaing.

"Jika di Batam bisa berkembang, mengapa yang di luar Batam tidak ? Karena itu diberikan insentif," tegasnya. (dbs/lasman simanjuntak)