Jakarta,eMaritim.Com,-Selama tahun 2014, Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan maupun perdagangan
salah satu jenis ikan yang dilindungi, yaitu pari manta.
Berdasarkan data yang
di peroleh dari PSDKP di Jakarta, Selasa pagi (13/1/2015) sebanyak 360 kg insang kering pari manta atau
setara dengan kurang lebih 280 ekor, yang memiliki nilai jual di pasar
internasional senilai USD 864 juta (sekitar Rp. 10,8 triliyun, kurs 12.500)
berhasil digagalkan PSDKP.
“di Daerah Pari manta ini
diminati kebanyakan orang-orang Tiongkok dari Cina” kata Sere Alina Tampubolon
selaku Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP dalam acara refleksi
2014 dan outlook 2015 di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (12/1/2015).
Beliau menjelaskan PSDKP sudah menangkap tangan di 5 tempat. Dari tempat-tempat tersebut
sudah 3 yang sudah sampai P-21, pertama di Surabaya, yang kedua di Bali dan
yang ketiga di Cirebon.
Menurut Alina
Tampubolon, sebagian besar orang membeli Parimanta ini untuk obat terutama
untuk obat kanker, sehingga Parimanta ini menjadi incaran dari pembeli-pembeli
yang berada di luar negeri.
“Pari manta ini sebenarnya pasarnya berada di Hongkong dan Singapura” tambahnya.(sonny listyanto)