99 Persen Kapal Penunjang Operasi di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi Berbendera Indonesia. -->

Iklan Semua Halaman

99 Persen Kapal Penunjang Operasi di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi Berbendera Indonesia.

Pulo Lasman Simanjuntak
29 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Jumlah kapal penunjang operasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sebanyak 690 unit. Dari jumlah itu hanya 7 kapal berbendera asing. Artinya lebih dari 99 persen kapal berbendera Indonesia.

Pada 2014, jumlah kapal penunjang operasi di sektor hulu migas sebanyak 690 unit. Dari angka tersebut jumlah rekomendasi izin penggunaan kapal asing (IPKA) yang dikeluarkan SKK.Migas hanya sebanyak 7 unit kapal.Artinya, hanya 1 persen saja kapal yang berbendera asing.


Sekitar dua tahun lalu (  tahun 2013) jumlah kapal penunjang operasi di sektor hulu migas sebanyak 672 unit. Dari angka tersebut, hanya 20 kapal atau tiga persen masih berbendera asing. Artinya, 97 persen kapal telah berbendera Indonesia.


Beberapa usaha dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) dalam upaya pemenuhan implementasi azas cabotage yang digulirkan pemerintah. Diantaranya, memasukkan klausul kewajiban berbendera Indonesia dalam setiap proses pengadaan kapal, mengoptimalkan sharing capacity untuk penggunaan fasilitas penunjang operasi, dan melibatkan galangan kapal Nasional dalam setiap proyek pembangunan kapal baru di kontraktor KKKS.

Meski demikian, ada beberapa tantangan penggunaan kapal nasional secara penuh di sektor hulu migas. Contohnya, sulitnya ketersediaan kapal seismik, pengeboran, dan penggelaran pipa yang berbendera Indonesia. Untuk kapal pengeboran, berdasarkan data SKK Migas, baru terdapat tiga unit kapal berbendera Indonesia. Padahal, kebutuhan kapal pengeboran sampai dengan 2015 sekitar 64 kapal. Kondisi ini menunjukkan suplai kapal pengeboran berbendera Indonesia masih sangat jauh dari kebutuhan operasional di hulu migas. Di sisi lain, seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberikan masa dispensasi kapal pengeboran sampai akhir tahun 2015.

Merujuk rencana kegiatan pengeboran yang akan meningkat di masa mendatang, SKK Migas melihat perlu adanya terobosan agar dapat memenuhi ketentuan azas cabotage yang telah ditetapkan .

Oleh karena tu, dibutuhkan dukungan berbagai pihak mulai kementerian terkait dan para pengusaha kapal Nasional. Perlu dicarikan solusi bagaimana cara terbaik untuk menjembatani antara kebutuhan operasi hulu migas dan pemenuhan konsititusional. Jika penerapan azas cabotage dilaksanakan tanpa kompromi, niscaya pencapaian produksi migas dan kegiatan hulu migas akan mengalami banyak hambatan.(dari berbagai sumber/pulo lasman simanjuntak)