Jakarta,e.Maritim.Com,- Duka akibat tenggelamnya kapal ikan Oryong 501 di Laut Bering, Rusia,
terasa hingga ke Indonesia. Sebab, ada 35 anak buah kapal (ABK) asal
Indonesia yang bekerja di kapal itu. Hingga kini, baru empat orang yang
ditemukan, tiga dinyatakan selamat dan satu tewas.
ABK
adalah profesi yang penuh risiko. Karena itu, syarat dan kompetensi
yang harus dipenuhi seorang ABK profesional sangat berat.
Menurut Kepala
Pusat Pendidikan dan Latihan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Indra Priyatna, ada beberapa tahap dan
sertifikasi yang harus dimiliki seorang ABK profesional.
Seperti apa tahapannya?
1. Lolos RekrutmenCalon
ABK harus memenuhi syarat-syarat awal seperti kesehatan fisik,
pengetahuan umum, dan hal lain yang ditetapkan lembaga pengguna. Setelah
lolos proses rekrutmen, calon ABK akan mengikuti pelatihan. Para calon
ABK akan menjalani assessment atau persiapan sebelum menjalani
ujian. "Tapi, untuk mendapatkan sertifikasi, lembaga yang melakukan
pengujian juga harus mendapatkan persetujuan dulu dari kami," kata Indra di Jakarta, belum lama ini.
2. SertifikasiIndra
menuturkan Kementerian Perhubungan tidak menerbitkan sertifikat untuk
ABK kapal ikan, melainkan untuk kapal niaga. Sertifikat untuk ABK kapal
niaga dibagi menjadi dua, yaitu keahlian dan keterampilan. Sertifikat
keahlian nantinya akan mempengaruhi jabatan ABK di sebuah kapal dan
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun sertifikat
keterampilan merupakan syarat dasar dan dikeluarkan oleh lembaga atau
sekolah tinggi yang mendapat otorisasi dari pemerintah.
Beberapa
jenis sertifikat yang diberikan misalnya Ahli Nautika Tingkat I-V dan
Ahli Teknik Tingkat I-V untuk ABK kapal niaga internasional serta
sertifikat khusus seperti general radio operator, tanker safety, medical certificate,
dan buku pelaut. Menurut Indra, tidak ada perbedaan dalam proses
sertifikasi antara ABK kapal niaga asing dan lokal. Sebabnya, Indonesia
sudah meratifikasi standar internasional. Sebaliknya, bagi kapal ikan,
Indonesia belum meratifikasi standar internasional. Indonesia hanya
mengadopsi standarnya dan diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
3. Masuk Organisasi ProfesiMenurut
Indra, setelah mendapatkan sertifikat, para pelaut biasanya bergabung
dengan organisasi tertentu seperti Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) untuk
mendapatkan peluang kerja. Sebab, KPI akan melakukan perjanjian dengan
perusahaan yang menampung ABK, terutama di kapal-kapal asing, "Yang
mengesahkan perjanjian Kementerian Perhubungan," kata Indra. Namun para
ABK juga bisa memilih, apakah bergabung dengan KPI atau menjadi ABK
individu. (tempo.com/lasman simanjuntak)
eMaritim.Com


EMaritim Terpopuler
-
Jakarta, eMaritim.com – Penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) - PELNI di awal 2019 ini mengalami kenaikan rata-rat...
-
Ilustrasi | Keamanan Penjagaan Laut KETIKA INDONESIA HARUS MEMILIH ANTARA PENJAGA LAUT DAN PANTAI (PLP), KESATUAN PENJAGA LAUT DAN ...
-
eMaritim.com, 18 Februari 2019 Kekurangan tenaga professional di lingkup dunia maritim, khususnya syahbandar dan pegawai kunci lainnya ...

RUBRIK BERITA
- Pilihan (728)
- Marine-Offshore (229)
- Pelayaran (219)
- Perkapalan (187)
- Bisnis (137)
- Regulasi (132)
- Kepelabuhan (129)
- Internasional (125)
- Kelautan (122)
- Pendidikan (109)
- Hukum (108)
- Kepelautan (106)
- Gallery (81)
- Ulasan (76)
- Profil (71)
- Sains (61)
- Kecelakaan 2018 (52)
- Analisa (40)
- Hubla (33)
- IKPPNI (33)
- Opini (33)
- Marine Engineering (25)
- Video (21)
- HSE (6)
- Sorotan (5)
- Seminar (3)
- Kecelakaan 2019 (2)
- BKI (1)
