Berlayar Tanpa Surat Laik Operasi : Kapal Asing Berbendera Panama Ditangkap ! -->

Iklan Semua Halaman

Berlayar Tanpa Surat Laik Operasi : Kapal Asing Berbendera Panama Ditangkap !

Pulo Lasman Simanjuntak
14 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal asing ilegal berbendera Panama yang diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia karena berlayar tanpa Surat Laik Operasi.

"Kapal ini melakukan pelayaran pengangkutan ikan tanpa dilengkapi SLO dan melanggar standar operasional prosedur penangkapan ikan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,di Jakarta, Rabu (14/1/2015) seperti dikutip dari kontan.co.id.

Kapal bernama MV HAI FA berbobot mati 4.306 GT itu yang tercatat sebagai kapal ilegal terbesar itu ditangkap KKP saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua pada Sabtu (27 Desember 2014) Susi menuturkan, kapal jenis pengangkut 900 ton ikan itu bermuatan campuran ikan dan udang beku milik PT Avona Mina Lestari yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok.
Muatan itu terdiri atas 800 ton ikan beku dan 100 ton udang beku, termasuk sejumlah ikan yang jenisnya dilarang untuk ditangkap.

Meski membawa banyak muatan ikan, Susi mengatakan pemilik muatan bersikeras mengatakan bahwa muatan kapal bukanlah hasil tangkapan di lautan lepas melainkan hasil pembelian.

Kapal asing ilegal yang diawaki 23 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Tiongkok itu sebelumnya telah mengantongi Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Avona pada 18 Desember dan HPK Keberangkatan pada 19 Desember 2014.

Pengawas Perikanan kemudian menyatakan kapal tak laik operasi sehingga tidak diterbitkan SLO. Namun, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut juga tidak mengaktifkan "transmitter" Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS).

"Karena tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku, maka sudah dipastikan yang dilakukannya ilegal dan sepatutnya ditangkap," ujarnya.

Dengan koordinasi antara Ditjen PSDKP, Komandan Lantamal XI Merauke, Komandan Lantamal IX Ambon, Koarmaritim TNI AL dan Polri, pihak berwenang akhinya berhasil mengawal kapal asing ilegal itu ke Ambon pada awal Januari lalu untuk menjalani proses hukum.

Kendati demikian, Susi mengatakan pihaknya sempat kebingungan karena kapal tersebut kerap berganti bendera. Pada 2004, kapal tersebut berbendera Tiongkok.

"Lalu pada 2006 berbendera Panama dan saat operasinya di sini berbendera Indonesia. Jadi itu memang modus operandi kapal asing pencuri ikan," katanya.

Meski baru masuk tahap pemeriksaan saksi, MV HAI FA diduga kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(sonny listyanto)