Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt.Bobby R Mamahit (Foto : Lasman Simanjuntak/eMaritim.Com)
Selain
itu, Dirjen Perhubungan Laut Bobby R Mamahit menginstruksikan para Kadisnav agar Kepala
Kasrop untuk tetap membuka radio frequency marabahaya dan agar para
Kepala Pangkalan PLP selalu menyiapkan unsur agar sewaktu-waktu dapat
dikerahkan untuk memberikan pertolongan darurat di laut. (mardiansyah/lasman simanjuntak)
Jakarta,eMaritim.Com,-Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bobby R. Mamahit
menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama,
Kepala Kantor KSOP, Kakanpel Batam , Kepala Kantor UPP, Kepala
Pangkalan PLP, danKasrop Seluruh Indonesia.
Ketika menerbitkan surat
persetujuan berlayar, agar tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan
kelaiklautan kapal, jumlah alat penyelamat, sekoci penolong dan
inflatable life raft dan baju penolong harus lengkap dan berfungsi
dengan baik, radio komunikasi harus berfungsi dg baik, dan jumlah
penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yg diizinkan.
Para
syahbandar juga dilarang mengizinkan kapal berlayar bila tidak memenuhi
persyaratan di atas serta menjadikan keselamatan hal yg utama.