"Pengembangan
perikanan budidaya itu syaratnya adan enam. Harus ada lokasi, benih, pakan,
obat antivirus, teknologi, dan terakhir itu pemasarannya," jelas Indroyono
setelah rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perdagangan di gedung BPPT 1,
Jakarta, Kamis (29/1/2015)
Menurut
Indroyono dalam hal penentuan lokasi, atau pembukaan lahan, dirinya akan
mengacu pada 2 undang-undang, yaitu No. 23 tentang Pemda lalu No. 27 mengenai
pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Saat
ini untuk pakan, kita akan berusaha mengurangi import. Tapi jika kita
mengurangi import jangan sampai harganya naik dan kita tidak siap.” jjar
Indroyono
Selain
itu, pemerintah menurut Indroyono sudah membentuk satuan tugas (satgas) lintas
kementerian untuk mendukung program ini. Hal ini disesuaikan dengan porsi di
kementerian masing-masing, misalnya untuk site selection dilakukan oleh
Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk
semua ini kami (pemerintah) sudah membentuk satgas di lintas kementerian.
Seperti site selection oleh kemendagri. Kemudian untuk TNI juga
dikerahkan sesuai instruksi Presiden Jokowi, dalam mewujudkan ketahanan
pangan," tambah Indroyono.(sonny listyanto)