Jaksa Agung Kabulkan Permintaan Warga Negara Asing Terpidana Mati Dipulang ke Negara Asal -->

Iklan Semua Halaman

Jaksa Agung Kabulkan Permintaan Warga Negara Asing Terpidana Mati Dipulang ke Negara Asal

Pulo Lasman Simanjuntak
18 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengabulkan permintaan terakhir dari empat WNA terpidana mati yang akan dieksekusi, Minggu (18/1/2015)pukul 03.00 WIB pagihari.

"Untuk WNA Brazil, Marco Archer Cardoso Moreira (52) dia ini seorang pilot, orangnya gagah, tinggi besar. Permintaannya jenazah nanti dipulangkan ke negaranya," ungkap Prasetyo, Jumat (16/1/2015) seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.

Prasetyo pun mengaku akan mengabulkan permintaan para WNA terpidana mati yang meminta jenazah mereka dipulangkan ke negara asal.

"Kami akan penuhi itu, nanti kami serahkan jenazah di lapangan terbang terdekat di Indonesia. Karena eksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, nanti bisa diserahkan di Solo atau Semarang tergantung kesepakatan," tambahnya.

Untuk diketahui, enam terpidana mati terdiri dari empat WNA dan dua WNI dieksekusi Minggu (18/1/2015) dini hari. Sebanyak lima terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan dan satu terpidana mati dieksekusi di Boyolali.

Berikut data keenam terpidana mati tersebut :
1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran fak-fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.(pulo lasman simanjuntak)