Kementerian ESDM Tawarkan Empat Opsi Kelembagaan Dalam Pengelolaan Sektor Hulu Migas -->

Iklan Semua Halaman

Kementerian ESDM Tawarkan Empat Opsi Kelembagaan Dalam Pengelolaan Sektor Hulu Migas

Pulo Lasman Simanjuntak
22 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan empat opsi kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas.

I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan terdapat banyak opsi kelembagaan pengelola sektor hulu migas yang akhirnya mengerucut dalam empat opsi.

“Sekarang telah mengerucut dalam empat opsi,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1/2015), seperti dikutip dari bisnis.com di Jakarta, Kamis pagi (22/1/2015).

Dia menuturkan opsi-opsi tersebut akan menjadi salah satu pembahasan utama dalam sidang revisi Undang-undang Migas yang dimulai pada Juli mendatang. Berikut keempat opsi tersebut.

Pertama, penggabungan lembaga pengelola sektor hulu migas dengan PT Pertamina (Persero). Opsi pertama ini pernah digunakan dalam pengelolaan migas Indonesia pada periode 1970-an hingga sebelum 23 November 2001.

Ketika itu, pengelolaan sektor migas nasional dipegang oleh Pertamina. Khusus untuk pengelolaan hulu migas, dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Kontraktor Asing (BPKA) yang kemudian berubah menjadi Badan Pembinaan dan Pengawasan Kontraktor Asing (BPPKA) yang merupakan satu unit di bawah Pertamina.

Lalu, negara langsung menunjuk Pertamina untuk mengelola wilayah kerja migas dengan cadangan dan nilai keekonomian menjanjikan serta berisiko rendah. Sementara untuk wilayah-wilayah dengan risiko tinggi, akan dikerjakan oleh KKKS lain.

Ketiga, kelembagaan yang sama dengan BP Migas atau seperti yang diberlakukan setelah pengesahan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Status lembaga sebagai badan hukum milik negara (BHMN).
Terakhir, pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang berkontrak secara langsung dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Jika opsi BUMN khusus diambil, tambahnya, badan usaha itu diperbolehkan untuk mencari laba.

Terkait kewenangan untuk menjual migas, Wiratmadja menyampaikan belum memutuskan tupoksi tersebut. “Tupoksinya masih didiskusikan, apa saja yang bisa dan boleh dilakukan,” tambahnya.
Dia mengaku akan berdiskusi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, dia juga berjanji akan memperhatian rekomendasi Komite Reformasi Tata Kelola Migas yang dikepalai Faisal Basri.

Seperti diketahui, saat ini Tim Reformasi tengah mendiskusikan kelembagaan pengelola sektor hulu migas. Targetnya, tim tersebut akan mengeluarkan rekomendasi pada Februari mendatang.
Berdasarkan catatan Bisnis, Anggota Komite Reformasi Tata Kelola Migas dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhy menyatakan pembahasan di dalam tim reformasi saat ini mengerucut kepada dua opsi, yaitu BUMN khusus atau digabung dengan Pertamina.

Menurutnya, opsi pertama jauh lebih memungkinkan untuk menghasilkan tata kelola migas yang baik di masa mendatang karena penggabungan SKK Migas ke Pertamina maka proses bisnis akan balik seperti jaman UU Migas yang lama. Padahal, lanjutnya, dalam UU Migas Tahun 1971 itu, bisnis Pertamina tidak berkembang.(pulo lasman simanjuntak)