Kementerian Perhubungan Membekukan Sementara Izin Rute AirAsia Surabaya-Singapura PP -->

Iklan Semua Halaman

Kementerian Perhubungan Membekukan Sementara Izin Rute AirAsia Surabaya-Singapura PP

Pulo Lasman Simanjuntak
05 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- PT Angkasa Pura I (Persero) selaku operator Bandara Juanda di Surabaya merupakan badan usaha kebandarudaraan. Sebagai badan usaha kebadarudaraan, AP I hanya menyediakan fasilitas infrastruktur kebandarudaraan seperti terminal penumpang, terminal cargo hingga parkir pesawat (apron). AP I tidak memiliki tugas menyediakan hingga mengatur fasilitas navigasi udara seperti proses flight plan hingga pengaturan pesawat untuk take off dan landing.

"Kami hanya sediakan infrastruktur kebadarudaraan. Seperti apron untuk parkir dan terminal untuk keberangkatan dan penurunan penumpang," kata Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha dalam penjelasan kepada awak media di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Farid menjelaskan dahulu tugas pengaturan navigasi udara, seperti pesawat take off dan landing, berada di bawah tanggungjawab AP I namun tugas tersebut beralih ke Perum Navigasi sejak Januari 2013. Alhasil AP I hanya menerima turunan penugasan dari Perum Navigasi.

"Airport nggak melayani penerbangan. Airport nggak jalani tugas navigasi. Izin terbang bukan di airport," jelasnya.

Terkait adanya kesalahan waktu terbang AirAsia QZ 8501, Farid menegaskan AP I tidak terkait secara tugas. Alasannya ialah AP I hanya sebagai penyedia infrastruktur bandara meski demikian perseroan akan mengikuti proses investigasi yang dilakukan oleh Kemenhub selaku regulator.

"AP I nggak bentuk tim investigasi. Karena kami nggak ada proses terkait izin," ujarnya.

Membekukan Sementara


 Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya – Singapura pp terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi.

Menurut Kapuskom Publik Kemenhub J A Barata dalam siaran pers di Jakarta,Jumat,(2/1/2015), pembekuan Sementara ini tertuangdalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.

“Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut adalah karena PT. Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan,” katanya.

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya  Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwalpenerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Namun pada pelaksanaannya, penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan
hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan. Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya  Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.(dbs/mardiansyah/lasman simanjuntak)