Jakarta,eMaritim.Com,-Kebijakan
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas tindak pidana
kelautan dan perikanan terus berlanjut, kali ini KKP dengan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menandatangani kesepakatan bersama
pada acara
Refleksi 2014 dan Outlook 2015 Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Jakarta,
Senin (5/1/2015).
Dalam situs resmi
Kementrian Kelautan dan Perikanan (www.kkp.go.id), Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan tujuan utama dari kesepakatan
tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi antara KKP dan PPATK, terutama
dalam tindak pidana kelautan dan perikanan.
Secara umum ruang
lingkup dalam kesepakatan yang diatur mencakup tiga hal, yakni pertukaran
informasi, asistensi dan/atau pendampingan, serta pengembangan sumber daya
manusia.
“Kesepakatan ini akan
berlaku tiga tahun dan kami sepakat membentuk satuan tugas untuk menunjang pelaksanaan
kerjasama ini”, tambah Susi.(calon reporter/sonny listyanto)