Melihat Lebih Jauh Sistem Transportasi Laut -->

Iklan Semua Halaman

Melihat Lebih Jauh Sistem Transportasi Laut

Pulo Lasman Simanjuntak
05 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Sistem jaringan transportasi laut terdiri atas
  1. tatanan kepelabuhanan dan
  2. alur pelayaran. 

Tatanan kepelabuhanan terdiri atas pelabuhan umum; dan pelabuhan khusus.

Alur pelayaran terdiri atas alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional. 

Tatanan Kepelabuhanan

Picture
Tatanan kepelabuhanan terdiri atas:
  1. pelabuhan umum; dan 
  2. pelabuhan khusus. 

Pelabuhan Umum

Pelabuhan umum terdiri atas:
  • pelabuhan internasional hub, 
  • pelabuhan internasional, 
  • pelabuhan nasional, 
  • pelabuhan regional, dan
  • pelabuhan lokal. 

Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dikembangkan untuk:
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar; 
  • menjangkau wilayah pelayanan sangat luas; dan 
  • menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional. 

Pelabuhan nasional dikembangkan untuk:
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah; 
  • menjangkau wilayah pelayanan menengah; dan 
  • memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional. 

Pelabuhan regional dikembangkan untuk:
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut nasional dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah menengah; dan 
  • menjangkau wilayah pelayanan menengah. 

Pelabuhan lokal dikembangkan untuk:
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut lokal dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah kecil; dan 
  • menjangkau wilayah pelayanan terbatas. 

Pelabuhan Khusus

Pelabuhan khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu.
  • Pelabuhan    khusus dapat dialihkan fungsinya menjadi pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem transportasi laut. 
  • Pelabuhan khusus ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. 

Alur Pelayaran

Picture
Alur pelayaran terdiri atas alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional.

Alur Pelayaran Internasional, terdiri atas:
  • Alur Laut Kepulauan Indonesia;  
  • jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional; dan
  • jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain. 

Alur pelayaran nasional terdiri atas:
  • alur pelayaran yang menghubungkan pelabuhan nasional dengan pelabuhan internasional atau pelabuhan internasional hub; 
  • alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan nasional; 
  • alur pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan nasional dan pelabuhan regional; dan 
  • alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan regional. 

Alur pelayaran internasional ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundangundangan. Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut.  

Kriteria Teknis

Picture
Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional ditetapkan dengan kriteria:
  • berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan/atau jalur pelayaran internasional; 
  • berjarak paling jauh 500 (lima ratus) mil dari Alur Laut Kepulauan Indonesia atau jalur pelayaran internasional; 
  • bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarnegara;  
  • berfungsi sebagai simpul utama pendukung pengembangan produksi kawasan andalan ke pasar internasional; 
  • berada di luar kawasan lindung; dan 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 12 (dua belas) meter untuk pelabuhan internasional hub dan 9 (sembilan) meter untuk pelabuhan internasional.

Pelabuhan nasional ditetapkan dengan kriteria:
  • merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarprovinsi; 
  • berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar nasional; 
  • memberikan akses bagi pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan andalan laut, termasuk pengembangan kawasan tertinggal; 
  • berada di luar kawasan lindung; dan 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 9 (sembilan) meter. 

Pelabuhan regional ditetapkan dengan kriteria:
  • merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW dalam sistem transportasi antarprovinsi; 
  • berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar regional; 
  • memberikan akses bagi pengembangan kawasan andalan laut, kawasan pedalaman sungai, dan pulau-pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal; 
  • berada di luar kawasan lindung; dan 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 4 (empat) meter. 

Pelabuhan lokal ditetapkan dengan kriteria:
  • merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW atau PKL dalam sistem transportasi antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; 
  • berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan budi daya di sekitarnya ke pasar lokal; 
  • berada di luar kawasan lindung; 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter; dan 
  • dapat melayani pelayaran rakyat. 

Kriteria teknis pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut.  (www.penataanruang.com/mardiansyah/lasman simanjuntak)