Menteri KP Susi Pudjiastuti : Permen dan Kepmen Sesuai dengan Perundang-undangan yang Ada -->

Iklan Semua Halaman

Menteri KP Susi Pudjiastuti : Permen dan Kepmen Sesuai dengan Perundang-undangan yang Ada

Pulo Lasman Simanjuntak
23 Januari 2015



Jakarta,BeritaRayaOnline,-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan semua peraturan baik itu berupa Peraturan Menteri (PERMEN) maupun Keputusan Menteri (KEPMEN) yang telah diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dibuat sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana amanat perundang-undangan.

Dalam situs resmi milik KKP, Susi juga tahu banyak pihak yang tidak suka dengan kebijakan tersebut, namun menurutnya semua ini adalah amanat dari Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa laut adalah masa depan bangsa.

“Saya buat Permen, tidak ada (maksud) saya membuat pencitraan,” tegas Susi dalam audiensi dengan Komite II DPD RI, Jakarta, Kamis  (22/1/2015).

Selain soal larangan penangkapan lobster bertelur, aturan yang telah dirilis antara lain moratorium izin tangkap kapal eks asing di atas 30 GT, larangan transhipment atau bongkar muatan ikan di laut. Termasuk dengan membuka data kapal-kapal ikan di website KKP, sehingga semua orang tahu kapal bodong atau resmi, kewajiban pemasangan VMS (Vessel Monitoring System) 24 jam dan lainnya.

KKP sendiri punya satelit VMS yang memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dam SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan).

 “Dari 1.300 kapal (eks asing) 70% bodong dan tidak punya NPWP kemudian 40% perusahaan tidak terdaftar di Kemenhukam,” jelas Susi.

Susi menuturkan pihaknya juga telah memanggil seluruh Duta Besar (Dubes) yang nelayannya kerap menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia. 

“Saya telah memanggil Dubes Tiongkok, Vietnam, Thailand, Malaysia hingga Australia,” lanjut Susi.(sonny listyanto)