Narmoko Prasmadji : BKIPM Tidak Akan memberikan Toleransi terhadap Peraturan Menteri KKP No.1 Tahun 2015 -->

Iklan Semua Halaman

Narmoko Prasmadji : BKIPM Tidak Akan memberikan Toleransi terhadap Peraturan Menteri KKP No.1 Tahun 2015

Pulo Lasman Simanjuntak
20 Januari 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peratuan menteri (Permen) No.1 Tahun 2015. 

Hal ini disampaikan oleh Narmoko Prasmadji selaku Kepala BKIMP di gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

“BKIPM sudah tegas dan tidak akan memberikan toleransi dan sesuai dengan surat edaran BKIPM no.20 tahun 2015, tidak memberikan toleransi apapun juga terhadap perkecualian dari peraturan menteri no.1 tahun 2015,” tegas Narmoko.

Narmoko menjelaskan surat edaran tersebut tentang larangan penerbitan sertifikat kesehaan produk perikanan untuk tujuan ekspor dan antar area bagi komoditas lobster (Panulirus sp), kepiting (Scylla sp) dan Rajungan (Portunus pelagius sp), hal ini mengingat BKIPM berada di garda terdepan dalam pengawasan dan pemeriksaan produk perikanan yang dilalulintaskan melalui bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.

“kita minta tolong kepada pimpinan di daerah untuk lebih pro aktif untuk mengamankan permen 1 tahun 2015.” tambahnya. (sonny listyanto)