Hal ini disampaikan oleh Narmoko Prasmadji
selaku Kepala BKIMP di gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Jakarta, Senin (19/1/2015).
“BKIPM sudah tegas dan tidak
akan memberikan toleransi dan sesuai dengan surat edaran BKIPM no.20 tahun 2015,
tidak memberikan toleransi apapun juga terhadap perkecualian dari peraturan
menteri no.1 tahun 2015,” tegas Narmoko.
Narmoko menjelaskan
surat edaran tersebut tentang larangan penerbitan sertifikat kesehaan produk
perikanan untuk tujuan ekspor dan antar area bagi komoditas lobster (Panulirus sp), kepiting (Scylla sp)
dan Rajungan (Portunus pelagius sp),
hal ini mengingat BKIPM berada di garda terdepan dalam pengawasan dan
pemeriksaan produk perikanan yang dilalulintaskan melalui bandara dan pelabuhan
di seluruh Indonesia.
“kita minta tolong
kepada pimpinan di daerah untuk lebih pro aktif untuk mengamankan permen 1
tahun 2015.” tambahnya. (sonny listyanto)