Jakarta,eMaritim.Com,-Laut adalah suatu wilayah yang unik, yang bisa saling terhubung tanpa ada pembatas atau yang diberi pembatas. Sejak dahulu manusia berusaha untuk menguasai laut, baik itu melalui perang maupun perundingan. Pergulatan itu sampai sekarang belum berakhir.
Pada awalnya kekuasaan
Romawi menyatakan bahwa laut adalah “res
communis” atau milik bersama, sehingga siapa saja bebas berlayar dan
menangkap ikan dilaut. Namun sesudah kekuasaan Romawi runtuh dan digantikan oleh
kekuasaan Portugis dan Spanyol, laut dinyatakan sebagai wilayah “res nullius” atau tidak bertuan dan bisa
di,iliki siapa saja yang mampu menguasainya.
Melalui perjanjian Tordesilas pada
tahun 1494, Portugis dan Spanyol sepakat membagi laut diseluruh dunia, lautpun
menjadi wilayah tertutup atau “mare
clausum”.
Mengutip sumber buku "Indonesia Negara Maritim" (Wahyono S.K,2009, Jakarta, Teraju) dan http://www.tabloiddiplomasi.org saat kekuasaan Portugis
dan Spanyol mulai surut karena muncul kekuatan maritim baru, yaitu Inggris dan
Belanda. Laut kembali dinyatakan sebagai wilayah yang bebas yang menekankan
berlakunya freedom of the sea dan freedom of navigation disemua bagian
laut didunia.
Sekarang ini seluruh
bangsa di dunia berpendapat bahwa laut dan seluruh kekayaannya adalah milik
bersama umat manusia. Adalah Duta Besar Malta di PBB mendeklarasikan konsep “the sea
as the common beritage of mankind” yang secara resmi diterima usulan itu
dalam resolusi No. 2340 pada sidang umum PBB tahun 1967.
Pada
tahun 1982, dalam konferensi PBB berhasil membuat perjanjian internasional
yaitu UNCLOS (United National Convention
on the Law of the Sea). Konvensi Hukum Laut ini
mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia
serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya
alam laut untuk menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.
UNCLOS pun mulai di berlakukan pada tahun 1994 dan kini telah 159 negara dan 1
uni eropa telah bergabung dalam konvensi.(calon reporter/sonny listyanto)
2.
I