Perkembangan Hukum Laut Internasional -->

Iklan Semua Halaman

Perkembangan Hukum Laut Internasional

Pulo Lasman Simanjuntak
06 Januari 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Laut adalah suatu wilayah yang unik, yang bisa saling terhubung tanpa ada pembatas atau yang diberi pembatas. Sejak dahulu manusia berusaha untuk menguasai laut, baik itu melalui perang maupun perundingan. Pergulatan itu sampai sekarang belum berakhir.
 
Pada awalnya kekuasaan Romawi menyatakan bahwa laut adalah “res communis” atau milik bersama, sehingga siapa saja bebas berlayar dan menangkap ikan dilaut. Namun sesudah kekuasaan Romawi runtuh dan digantikan oleh kekuasaan Portugis dan Spanyol, laut dinyatakan sebagai wilayah “res nullius” atau tidak bertuan dan bisa di,iliki siapa saja yang mampu menguasainya.

 Melalui perjanjian Tordesilas pada tahun 1494, Portugis dan Spanyol sepakat membagi laut diseluruh dunia, lautpun menjadi wilayah tertutup atau “mare clausum”.

Mengutip sumber buku "Indonesia Negara Maritim" (Wahyono S.K,2009, Jakarta, Teraju) dan http://www.tabloiddiplomasi.org saat kekuasaan Portugis dan Spanyol mulai surut karena muncul kekuatan maritim baru, yaitu Inggris dan Belanda. Laut kembali dinyatakan sebagai wilayah yang bebas yang menekankan berlakunya freedom of the sea dan freedom of navigation disemua bagian laut didunia.


Sekarang ini seluruh bangsa di dunia berpendapat bahwa laut dan seluruh kekayaannya adalah milik bersama umat manusia. Adalah Duta Besar Malta di PBB mendeklarasikan konsep “the sea as the common beritage of mankind” yang secara resmi diterima usulan itu dalam resolusi No. 2340 pada sidang umum PBB tahun 1967.

Pada tahun 1982, dalam konferensi PBB berhasil membuat perjanjian internasional yaitu UNCLOS (United National Convention on the Law of the Sea). Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut untuk menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.

 UNCLOS pun mulai di berlakukan pada tahun 1994 dan kini telah 159 negara dan 1 uni eropa telah bergabung dalam konvensi.(calon reporter/sonny listyanto)

2.      I