Tahun 2015, Rp 15 Triliun Anggaran Kementerian ESDM -->

Iklan Semua Halaman

Tahun 2015, Rp 15 Triliun Anggaran Kementerian ESDM

Pulo Lasman Simanjuntak
15 Januari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said didampingi Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM menyatakan  untuk kegiatan Kementerian ESDM tahun 2015 memerlukan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Anggaran tersebut terbagi menjadi anggaran belanja modal dan sisanya untuk belanja barang dan pegawai.

"Belanja modal mendapat tambahan dua kali lipat dari Rp 4.9 triliun menjadi Rp 9.8 triliun, jadi total baudget keseluruhan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral adalah Rp 15 triliun, dimana yang Rp 5 trilun itu untuk belanja barang dan pegawai yang Rp 9.8 triliun itu belanja modal”, ujar Menteri ESDM usai Rapat Pimpinan Diperluas Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral,di Jakarta Senin, (12/01/2015), seperti dikuti dari www.esdm.go.id.

Anggaran tersebut masih menunggu persetujuan dari dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), lanjut Menteri.

Untuk menghindari serapan anggaran yang rendah, Menteri ESDM mensiasatinya dengan beberapa kita yaitu, mengumpulkan seluruh leader atau pemimpin di seluruh lingkungan Kementerian ESDM untuk membicarakan  bagaimana cara melakukan percepatan-percepatan, misalnya kita menekankan perlunya belajar dari pengalaman tahun lalu. pelepasan tanda bintang (blokir) itu harus dilakukan sedini mungkin, kemudian persiapan project, tender-tender harus dilaksanakan sesegera mungkin.

“Saya berharap bulan Maret tahun ini seluruh tender sudah selesai, seluruh pemenang akan diumumkan sehingga nanti dipertengahan tahun kita sudah lebih punya achievement dan diujung tahun tidak kejar-kejaran”, pungkas Menteri.

Berikutnya, untuk menjaga transparansi akuntability, Menteri ESDM akan meminta kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal mengumpulkan para calon kontraktor yang mengikuti tender dan mengimbau mereka untuk mengikuti  tender dengan baik dan jangan melakukan praktek-praktek yang kurang baik.

Selanjutnya, setelah kontraktor ataupun vendor terpilih akan kita kumpulkan lagi. “Jadi kita bersama-sama dengan pihak luar mengajak, ayo deh kita mulai praktek yang baik. Itu sesuai dengan arahan Bapak Presiden kita ketika sidang kabinet”, ujar Menteri.

“Kita juga akan mengoptimalkan peran dari Unit Pengendali Kinerja (UPK) yang nantinya bersama itjen dan sekjen unit ini akan mulai mereview project demi project perencanaanya sampai pada memonitor pelaksanaannya”, tambah Menteri. (lasman simanjuntak)