Tiga Kapal Transhipment Ditangkap Pengawasan Perikanan -->

Iklan Semua Halaman

Tiga Kapal Transhipment Ditangkap Pengawasan Perikanan

Pulo Lasman Simanjuntak
14 Januari 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Jumat tanggal 9 Januari 2015 pukul 14.00 Pengawas Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dan menahan tiga kapal pengangkut ikan Indonesia, yaitu KM. Jaya Bali Bersaudara 92 (144 GT), KM. TIP 102 (86 GT) dan KM. Nusantara VIII (172 GT).

Penangkapan dilakukan setelah Pengawas Perikanan mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga/pelabuhan PT. Bintang Mandiri Bersaudara (BMB) di Bitung yang tidak dilaporkan kepada Pengawas Perikanan. Demikian diungkapkan Direktur Jendral PSDKP, Asep Burhanudin, di Jakarta,Senin 12 Januari 2015

Selanjutnya Asep, menjelaskan berdasarkan kecurigaan tersebut maka Tim Pengawas melakukan pengamanan terhadap kapal-kapal tersebut, dan diketahui bahwa kapal-kapal tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapam di dermaga milik PT. BMB, yaitu KM. Nusantara VIII sebanyak kurang lebih 45 ton, yang menurut nahkoda, ikan-ikan tersebut berasal dari kapal penangkap dilaut (KM. Jaya Bali Bersaudara 10, KM. Mahakam I, KM. Helsinki, KM, Adi Kusuma – A, KM. Kupang Jaya 06, KM. Fak-fak Jaya 189), sementara KM. TIP 102 telah dibongkar dan kurang lebih 20 ton ikan (berasal dari KM. Mentari 888, KM. Mitra Sejati dan KM. Nusantara II), dan KM. Jaya Bali Bersaudara membawa muatan ikan kurang lebih 56 ton (berasal dari KM. Nusantara V dan KM. Bali Permai Makmur).

Ketiga kapal tersebut diduga telah melanggar peraturan tentang larangan Transhipment (Perintah menteri KP Nomor 57/PERMEN-KP/2014), untuk selanjutnya diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung(sonny listyanto)