Jakarta,eMaritim.Com,-Jumat tanggal 9 Januari 2015 pukul 14.00 Pengawas Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dan menahan tiga kapal pengangkut ikan Indonesia, yaitu KM. Jaya Bali Bersaudara 92 (144 GT), KM. TIP 102 (86 GT) dan KM. Nusantara VIII (172 GT).
Penangkapan
dilakukan setelah Pengawas Perikanan mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan
di dermaga/pelabuhan PT. Bintang Mandiri Bersaudara (BMB) di Bitung yang tidak
dilaporkan kepada Pengawas Perikanan. Demikian diungkapkan Direktur Jendral
PSDKP, Asep Burhanudin, di Jakarta,Senin 12 Januari 2015
Selanjutnya
Asep, menjelaskan berdasarkan kecurigaan tersebut maka Tim Pengawas melakukan
pengamanan terhadap kapal-kapal tersebut, dan diketahui bahwa kapal-kapal
tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapam di dermaga milik PT. BMB, yaitu
KM. Nusantara VIII sebanyak kurang lebih 45 ton, yang menurut nahkoda,
ikan-ikan tersebut berasal dari kapal penangkap dilaut (KM. Jaya Bali
Bersaudara 10, KM. Mahakam I, KM. Helsinki, KM, Adi Kusuma – A, KM. Kupang Jaya
06, KM. Fak-fak Jaya 189), sementara KM. TIP 102 telah dibongkar dan kurang
lebih 20 ton ikan (berasal dari KM. Mentari 888, KM. Mitra Sejati dan KM.
Nusantara II), dan KM. Jaya Bali Bersaudara membawa muatan ikan kurang lebih 56
ton (berasal dari KM. Nusantara V dan KM. Bali Permai Makmur).
Ketiga
kapal tersebut diduga telah melanggar peraturan tentang larangan Transhipment
(Perintah menteri KP Nomor 57/PERMEN-KP/2014), untuk selanjutnya diproses hukum
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung(sonny listyanto)