1.132 Kapal Ikan di Wilayah Timur dan Barat akan Diaudit Sampai April 2O15 -->

Iklan Semua Halaman

1.132 Kapal Ikan di Wilayah Timur dan Barat akan Diaudit Sampai April 2O15

Pulo Lasman Simanjuntak
15 Februari 2015
Jakarta,eMaritim.Com- Sebanyak 1.132 kapal ikan yang dimiliki 189 perusahaan penangkapan ikan di Indonesia akan diaudit Tim Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing.Audit ditargetkan paling lambat April 2O15.

Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa di Jakarta, baru-baru ini menjelaskan tim satgas mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Mas Achmad, 1.132 Kapal yang akan diaudit terdiri dari 865 kapal di wilayah timur dan 267 kapal di wilayah barat.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Satgas meliputi keabsahan izin-izin yang dimiliki, tingkat kepatuhan pemegang izin terhadap seluruh kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, dan jenis pelanggaran hukum yang kerap dilakukan perusahaan tersebut," katanya.

Audit itu merupakan tindak lanjut kebijakan moratorium izin eks kapal asing dan hasil kunjungan Tim Satgas dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) ke wilayah Papua dan Maluku pada Januari 2O15.

"Audit tidak hanya didasarkan pada kajian dokumen perizinan, pemantauan, dan pengawasan, tetapi juga hasil verifikasi lapangan.Rekomendasi dari hasil audit akan terbagi dalam dua tingkatan yakni rekomendasi pada tingkat individu perusahaan dan rekomendasi di level kebijakan," kata Mas Achmad.(pulo lasman simanjuntak)