Tembilahan, Riau,eMaritim.Com,- - Petugas Patroli Laut Bea dan Cukai
Tembilahan, Riau, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas
asal Malaysia dan Singapura yang diangkut kapal KM Putra Perantauan dan
KM Arifin Jaya. Dua kapal berukuran besar ini ditangkap petugas patroli
bea dan cukai saat melewati wilayah perairan Tanjung Datuk dan Tanjung
Bakong Indragiri Hilir.
Penangkapan diawali informasi yang diterima petugas patroli mengenai adanya kapal kayu yang melintas di luar garis pantai di perairan Tanjung Bakong dengan muatan penuh. Lalu tim patroli bergerak menuju kapal yang bertuliskan KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya.
Tim patroli sempat mendapat kesulitan untuk mendekati kedua kapal itu dikarenakan ombak yang cukup tinggi. Selain itu, kedua kapal tersebut melakukan perlawanan saat dikejar.
Hingga akhirnya tim patroli BC 10009 yang dikomandani oleh Rahadian S Whisnu W berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Petugas juga langsung melakukan pemeriksaan muatan kapal dan mengamankan ABK sebanyak 5 orang beserta nahkoda kapal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah mengatakan muatan kapal KM Putra Perantauan sebanyak 600 karung pakaian bekas, sedangkan KM Arifin Jaya juga sebanyak 600 karung pakaian bekas. Temuan di kedua kapal itu tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Perkiraan nilai barang temuan itu sebesar Rp 500 juta.
Zaky menambahkan diduga pakaian bekas tersebut merupakan barang larangan impor yang diselundupkan melalui daerah Kepulauan Riau yang kemudian dimuat secara over ship ke KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya dengan tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Kedua kapal itu saat ini berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Riau.
Menanggapi maraknya aksi penyelundupan pakaian bekas asal negara tetangga ini, Zaky menjelaskan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri bisa mengganggu stabilitas pasar industri garmen dan tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian tersebut berpotensi membawa virus atau penyakit berbahaya dari luar negeri.
Pihak Bea dan Cukai mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak melakukan kegiatan memasukkan atau distribusi pakaian bekas asal luar negeri.(pulo lasman simanjuntak)
sumber berita : detiknews.com
sumber foto : palingaktual.com
Penangkapan diawali informasi yang diterima petugas patroli mengenai adanya kapal kayu yang melintas di luar garis pantai di perairan Tanjung Bakong dengan muatan penuh. Lalu tim patroli bergerak menuju kapal yang bertuliskan KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya.
Tim patroli sempat mendapat kesulitan untuk mendekati kedua kapal itu dikarenakan ombak yang cukup tinggi. Selain itu, kedua kapal tersebut melakukan perlawanan saat dikejar.
Hingga akhirnya tim patroli BC 10009 yang dikomandani oleh Rahadian S Whisnu W berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Petugas juga langsung melakukan pemeriksaan muatan kapal dan mengamankan ABK sebanyak 5 orang beserta nahkoda kapal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah mengatakan muatan kapal KM Putra Perantauan sebanyak 600 karung pakaian bekas, sedangkan KM Arifin Jaya juga sebanyak 600 karung pakaian bekas. Temuan di kedua kapal itu tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Perkiraan nilai barang temuan itu sebesar Rp 500 juta.
Zaky menambahkan diduga pakaian bekas tersebut merupakan barang larangan impor yang diselundupkan melalui daerah Kepulauan Riau yang kemudian dimuat secara over ship ke KM Putra Perantauan dan KM Arifin Jaya dengan tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Kedua kapal itu saat ini berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Riau.
Menanggapi maraknya aksi penyelundupan pakaian bekas asal negara tetangga ini, Zaky menjelaskan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri bisa mengganggu stabilitas pasar industri garmen dan tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian tersebut berpotensi membawa virus atau penyakit berbahaya dari luar negeri.
Pihak Bea dan Cukai mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak melakukan kegiatan memasukkan atau distribusi pakaian bekas asal luar negeri.(pulo lasman simanjuntak)
sumber berita : detiknews.com
sumber foto : palingaktual.com