Ditjen Perhubungan Laut Instruksikan Pemilik Kapal 35 GT Wajib Ikut Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Perhubungan Laut Instruksikan Pemilik Kapal 35 GT Wajib Ikut Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Pulo Lasman Simanjuntak
25 Februari 2015


 Jakarta, eMaritim.Com - Dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, mulai tanggal 1 Maret 2015 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh pemilik kapal dengan ukuran 35 gross ton (GT) atau lebih, wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal atau perlindungan ganti rugi.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. AL.801/1/2 Phb 2014 tanggal 8 Desember 2014 perihal kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal atau perlindungan ganti rugi. 

Siaran pers  (press release) yang disampaikan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Rabu (25/2/2015) menyebutkan dalam surat edaran menteri perhubungan tersebut, apabila pemilik kapal tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin. 

Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi kapal perang, kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan, serta kapal layar dan kapal layar motor, atau kapal motor dengan tonase kotor kurang dari 35 GT.

Kewajiban asuransi penyingkiran tersebut sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 203. Kewajiban itu juga diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian, peraturan menteri (permen) perhubungan nomor 71 tahun 2013 tentang Salvage atau pekerjaan bawah air. 

Untuk melaksanakan peraturan menteri perhubungan tersebut, direktur jenderal perhubungan laut telah mengeluarkan peraturan dengan Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak Diberikan pelayanan operasional kapal.

Dalam pasal 203 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal atau muatannya maksimal 180 hari sejak kapal tenggelam. Untuk menjamin tanggung jawab pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapalnya seperti di atas, pemilik wajib mengasuransikan kapalnya.

Pemerintah menyadari, apabila kapal mengalami musibah dan tenggelam tentunya diperlukan upaya tindak lanjut untuk segera melakukan penyingkiran dalam rangka menghilangkan hambatan dan menjaga kelancaran operasional kapal lainnya terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran pada alur pelayaran dan kolam pelabuhan. 

Untuk melakukan kegiatan tersebut tentunya membutuhkan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal.(sonny listyanto)

sumber foto : flobanet.com