Jakarta, eMaritim.Com - Dalam situs resminya, DPR RI menerima aspirasi perwakilan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Tegal. Mereka meminta dewan mendukung pencabutan peraturan yang telah dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena dinilai tidak memihak kepada kepentingan nelayan kecil.
Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan
mengaku dapat memahami keberatan yang disampaikan perwakilan nelayan tersebut.
"Peraturan Menteri sebaiknya setelah melalui pengkajian yang tepat dan pembagian
yang jelas antara nelayan perorangan dengan koperasi atau perusahaan
perikanan, jangan disamaratakan," katanya dalam pertemuan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/15).
Politisi fraksi Partai Gerindra ini
menambahkan alat tangkap ikan yang selama ini dimiliki nelayan, sebagian besar
merupakan bantuan dari pemerintah yang sekarang dalam PERMEN no.2/2015
dilarang penggunaannya.
Ia menyebut pemerintah seharusnya melakuan
sosialisasi sebelum menetapkan satu peraturan, bila perlu beri bantuan untuk
alat tangkap yang direkomendasikan pemerintah.
"Jangan serta merta dilarang,
apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang tentunya akan membawa
dampak bergejolaknya para nelayan Indonesia. Mereka menganggap kebijakan ini
tidak berpihak kepada mereka tanpa solusi yang jelas. Tentunya kami yang
terdiri dari lintas komisi, akan segera menindaklanjuti aspirasi yang
disampaikan oleh para nelayan," tutur dia.
Bicara pada kesempatan yang sama
anggota Komisi IV Sutisna mengatakan pemerintah sebaiknya mencabut PERMEN
no.1/2015 tentang pelarangan penangkapan dan perdagangan Lobster, Kepiting dan
Rajungan serta PERMEN no.2/2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap
cantrang, trawl, dan pukat hela.
"Pemerintah segera menerbitkan
PERMEN yang baru walaupun dalam pelaksanaan PERMEN baru tersebut memerlukan
jeda waktu yang tidak sedikit akan tetapi diharapkan dapat berpihak kepada
masyarakat nelayan paling bawah," tandasnya.
Ketua Paguyuban Nelayan Tegal Eko
Susanto mengatakan sudah melakukan berbagai upaya namun pemerintah dalam hal
ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap kukuh memberlakukan Peraturan
Menteri tersebut.
"Kami menilai peraturan ini
menyebabkan terbukanya pengangguran masal, bahkan menimbulkan kemiskinan bagi
para nelayan kecil," kata dia.(sonny listyanto)
sumber foto : bisnis.com