Jakarta,eMaritim.Com,-Kapal sangat perlu diasuransikan. Pada dasarnya hampir semua jenis
kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal penumpang, tug
boat, barge, bulk carriers, LCT kecuali kapal kayu tidak semua asuransi
mau menutup asuransinya.
Asuransi Rangka Kapal (Hull & Machinery Insurance) memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.
Jaminan yang dicover dalam Asuransi Rangka Kapal (Hull & Machinery Insurance) ini terdiri dari :
1. All Risk (Clause 280)
2. Total Loss, General Average dan 3/4 Collision Liability termasuk Salvage, Savage Charges, Sue and Labour ( Clause 284)
3. Total Loss Only termasuk Salvage, Savage Charges, Sue and Labour ( Clause 289)
Perbedaan Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 dalam Hull & Machinery Insurance
tersebut sbb:
(asuransimarineindo.com/pulo lasman simanjuntak)
Asuransi Rangka Kapal (Hull & Machinery Insurance) memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.
Jaminan yang dicover dalam Asuransi Rangka Kapal (Hull & Machinery Insurance) ini terdiri dari :
1. All Risk (Clause 280)
2. Total Loss, General Average dan 3/4 Collision Liability termasuk Salvage, Savage Charges, Sue and Labour ( Clause 284)
3. Total Loss Only termasuk Salvage, Savage Charges, Sue and Labour ( Clause 289)
Perbedaan Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 dalam Hull & Machinery Insurance
tersebut sbb:
(asuransimarineindo.com/pulo lasman simanjuntak)