Jakarta,eMaritim.Com,- Belajar dari kasus delay Lion Air pekan lalu, Kementerian
Perhubungan sedang menggarap aturan baru tentang denda bagi maskapai.
Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran Rajab menjelaskan sanksi administratif bagi maskapai ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015.
Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran Rajab menjelaskan sanksi administratif bagi maskapai ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015.
Meski
begitu, PM ini masih dikaji di Kementerian Hukum dan HAM.
"Di aturan
ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia
terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut
izinnya," jelas Kamran dalam sosialisasi SPM Perhubungan Udara di Lantai
VII Ruang Nenggala Gedung Cipta Kemenhub, Rabu (25/2/2015), seperti dikutip kembali dari www.dephub.go.id, Kamis malam (26/2/2015).
Hadir dalam
acara tersebut jajaran Ditjen Perhubungan Udara, antara lain Direktur
Kelaikan dan Pengawasan Pesawat Udara Muzaffar Ismail serta Kabag Hukum
Ditjen Perhubungan Udara Hemi Pamuhardjo.
Denda
ini, lanjut Kamran, nantinya harus dibayar oleh maskapai yang
bersangkutan bila berulang kali delay. Saat ini sedang dibentuk tim
untuk menyusun mekanisme dan besaran denda dan sanksi administratif yang
harus dibayarkan maskapai.
Sehingga,
bila Permen Nomor 30 Tahun 2015 ini mulai berlaku nantinya, maka
maskapai seperti Lion Air yang kerap kali delay bisa dikenakan sanksi
berupa denda. Uang denda yang dibayarkan oleh maskapai nanti akan masuk
ke PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan demikian, diharapkan
akan ada efek jera yang bisa diterima oleh maskapai yang hobi ngaret.
"Tapi
kalau teguran terus dibekukan atau dicabut izinnya kan tidak mungkin.
Maka dicarilah sanksi yang lain yang membuat dia ada efek jeranya. Namun
jangan sampai mematikan maskapai," lanjut Muzaffar.
Cabut Rute Penerbangan Yogyakarta-Palangkaraya
Sementara itu dalam siaran pers Puskom Publik Kementerian Perhubungan RI yang disampaikan kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis (26/2/2015) menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut rute penerbangan Yogyakarta - Palangkaraya (pp) milik Lion Air. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Sesungguhnya Lion Air sudah mengantongi izin terbang rute ini dengan nomor penerbangan JT 546/547.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (26/2/2015) menjelaskan, pencabutan rute ini dilakukan karena Lion Air belum juga terbang dalam jangka waktu 30 hari setelah izin tersebut keluar.
Selain itu, pihak maskapai berlogo singa tersebut juga tidak memberitahukan pada Dirjen Perhubungan Udara.
"Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pulang pergi dengan frekuensi 7 kali seminggu PT Lion Mentari Airlines dinyatakan dicabut sejak surat ini diterbitkan," ujarnya Kamis (26/2/2015).
"Keputusan dituangkan dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara pada Selasa 24 Februari 2015," jelas dia.
Apabila Lion Air ingin kembali terbang dengan rute sama, tetap harus menempuh prosedur sesuai ketentuan yang ada. Itu pun setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Kemenhub.
Sanksi pencabutan izin terbang ini dijatuhkan berdasarkan hasil inspeksi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandara Udara wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015.
"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," ungkapnya.(pulo lasman simanjuntak)
Cabut Rute Penerbangan Yogyakarta-Palangkaraya
Sementara itu dalam siaran pers Puskom Publik Kementerian Perhubungan RI yang disampaikan kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis (26/2/2015) menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut rute penerbangan Yogyakarta - Palangkaraya (pp) milik Lion Air. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Sesungguhnya Lion Air sudah mengantongi izin terbang rute ini dengan nomor penerbangan JT 546/547.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (26/2/2015) menjelaskan, pencabutan rute ini dilakukan karena Lion Air belum juga terbang dalam jangka waktu 30 hari setelah izin tersebut keluar.
Selain itu, pihak maskapai berlogo singa tersebut juga tidak memberitahukan pada Dirjen Perhubungan Udara.
"Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pulang pergi dengan frekuensi 7 kali seminggu PT Lion Mentari Airlines dinyatakan dicabut sejak surat ini diterbitkan," ujarnya Kamis (26/2/2015).
"Keputusan dituangkan dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara pada Selasa 24 Februari 2015," jelas dia.
Apabila Lion Air ingin kembali terbang dengan rute sama, tetap harus menempuh prosedur sesuai ketentuan yang ada. Itu pun setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Kemenhub.
Sanksi pencabutan izin terbang ini dijatuhkan berdasarkan hasil inspeksi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandara Udara wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015.
"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," ungkapnya.(pulo lasman simanjuntak)