Kemenhub Sedang Garap Aturan Baru Tentang Denda Bagi Maskapai, Rute Yogyakarta-Palangkaraya Dicabut -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub Sedang Garap Aturan Baru Tentang Denda Bagi Maskapai, Rute Yogyakarta-Palangkaraya Dicabut

Pulo Lasman Simanjuntak
26 Februari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Belajar dari kasus delay Lion Air pekan lalu, Kementerian Perhubungan sedang menggarap aturan baru tentang denda bagi maskapai.

 Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran Rajab menjelaskan  sanksi administratif bagi maskapai ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015.

Meski begitu, PM ini masih dikaji di Kementerian Hukum dan HAM.

 "Di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya," jelas Kamran dalam sosialisasi SPM Perhubungan Udara di Lantai VII Ruang Nenggala Gedung Cipta Kemenhub, Rabu (25/2/2015), seperti dikutip kembali dari www.dephub.go.id, Kamis malam (26/2/2015). 

Hadir dalam acara tersebut jajaran Ditjen Perhubungan Udara, antara lain Direktur Kelaikan dan Pengawasan Pesawat Udara Muzaffar Ismail serta Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Hemi Pamuhardjo.

Denda ini, lanjut Kamran, nantinya harus dibayar oleh maskapai yang bersangkutan bila berulang kali delay. Saat ini sedang dibentuk tim untuk menyusun mekanisme dan besaran denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan maskapai.

Sehingga, bila Permen Nomor 30 Tahun 2015 ini mulai berlaku nantinya, maka maskapai seperti Lion Air yang kerap kali delay bisa dikenakan sanksi berupa denda. Uang denda yang dibayarkan oleh maskapai nanti akan masuk ke PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan demikian, diharapkan akan ada efek jera yang bisa diterima oleh maskapai yang hobi ngaret.

"Tapi kalau teguran terus dibekukan atau dicabut izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain yang membuat dia ada efek jeranya. Namun jangan sampai mematikan maskapai," lanjut Muzaffar.


Cabut Rute Penerbangan Yogyakarta-Palangkaraya

Sementara itu dalam siaran pers Puskom Publik Kementerian Perhubungan RI yang disampaikan kepada redaksi eMaritim.Com di Jakarta, Kamis (26/2/2015) menjelaskan  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut rute penerbangan Yogyakarta - Palangkaraya (pp) milik Lion Air. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Sesungguhnya Lion Air sudah mengantongi izin terbang rute ini dengan nomor penerbangan JT 546/547.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (26/2/2015) menjelaskan, pencabutan rute ini dilakukan karena Lion Air belum juga terbang dalam jangka waktu 30 hari setelah izin tersebut keluar.

Selain itu, pihak maskapai berlogo singa tersebut juga tidak memberitahukan pada Dirjen Perhubungan Udara.

"Kapasitas angkutan udara pada rute Yogyakarta-Palangkaraya pulang pergi dengan frekuensi 7 kali seminggu PT Lion Mentari Airlines dinyatakan dicabut sejak surat ini diterbitkan," ujarnya  Kamis (26/2/2015).

"Keputusan dituangkan dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara pada Selasa 24 Februari 2015," jelas dia.

Apabila Lion Air ingin kembali terbang dengan rute sama, tetap harus menempuh prosedur sesuai ketentuan yang ada. Itu pun setelah mendapat izin penambahan kapasitas angkutan udara dari Kemenhub.

Sanksi pencabutan izin terbang ini dijatuhkan berdasarkan hasil inspeksi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandara Udara wilayah VII Balikpapan pada 21-23 Januari 2015.

"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," ungkapnya.(pulo lasman simanjuntak)