KKP Tetapkan Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan -->

Iklan Semua Halaman

KKP Tetapkan Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan

Pulo Lasman Simanjuntak
07 Februari 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan melalui penerbitan beberapa peraturan menteri. Kurang dari tiga bulan, KKP telah memulai memerangi illegal fishing melalui kebijakan moratorium dan larangan transhipment. Disamping itu, untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan juga telah diterbitkan peraturan

“Hal yang dilakukan ini sudah benar, menjadi satu-satunya jalan menuju sustainability fisheries dan akan saya teruskan dengan dibarengi good quality control dan traceability“, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers  (press release)yang diterima wartawan eMaritim.Com di Jakarta, Sabtu (7/2/2015) 
Susi mengungkapkan hal tersebut dalam acara gala dinner bersama Komisi Uni Eropa dan peserta seminar EU (European Union) Hygiene Regulations for Fisheries Product Imported to EU di Discovery Kartika Plaza Hotel, Denpasar,  Bali pada Selasa lalu (3/2/2015).

Lebih lanjut menurut Susi, illegal fishing ini tidak hanya menjadi permasalahan satu negara saja. Perang IUU Fishing tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja. Sebelumnya negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Somalia juga telah menyatakan anti IUU Fishing. Di Indonesia, pelaksanaannya telah mendapat dukungan dari Uni Eropa, Duta Besar negara sahabat, organisasi, angkatan laut dan kepolisian.

“Secara khusus saya menyebut illegal fishing ini sebagai national disaster karena ribuan masalah dan kerugian yang ditimbulkannya”, imbuh Susi.(sonny listyanto)