Jakarta,eMaritim.Com,-Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan melalui penerbitan beberapa peraturan menteri. Kurang dari tiga bulan, KKP telah memulai memerangi illegal fishing melalui kebijakan moratorium dan larangan transhipment. Disamping itu, untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan juga telah diterbitkan peraturan
“Hal
yang dilakukan ini sudah benar, menjadi satu-satunya jalan menuju sustainability
fisheries dan akan saya teruskan dengan dibarengi good quality control
dan traceability“, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
dalam siaran pers (press release)yang diterima wartawan eMaritim.Com di Jakarta, Sabtu (7/2/2015)
Susi
mengungkapkan hal tersebut dalam acara gala dinner bersama Komisi Uni Eropa dan
peserta seminar EU (European Union) Hygiene Regulations for
Fisheries Product Imported to EU di Discovery Kartika Plaza Hotel, Denpasar, Bali
pada Selasa lalu (3/2/2015).
Lebih
lanjut menurut Susi, illegal fishing ini tidak hanya menjadi
permasalahan satu negara saja. Perang IUU Fishing tidak hanya dilakukan
oleh Indonesia saja. Sebelumnya negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan
Somalia juga telah menyatakan anti IUU Fishing. Di Indonesia, pelaksanaannya
telah mendapat dukungan dari Uni Eropa, Duta Besar negara sahabat, organisasi,
angkatan laut dan kepolisian.
“Secara
khusus saya menyebut illegal fishing ini sebagai national disaster
karena ribuan masalah dan kerugian yang ditimbulkannya”, imbuh Susi.(sonny listyanto)