Jakarta,eMaritim.Com,-Kesatuan
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta waktu transisi selama enam bulan
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015
tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan
Pukat Tarik (Seinen Nets).
“Kami juga tidak menutup mata ada nelayan-nelayan kelompok lain yang menggunakan trawl sejak lama dan itu dibiarkan oleh negara selama ini. Dalam hal ini peran negara harus hadir. Oleh karena itu, kami minta pemerintah menyiapkan masa transisi enam bulan,” kata Riza Damanik selaku Ketua Umum KNTI di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.
“Kami juga tidak menutup mata ada nelayan-nelayan kelompok lain yang menggunakan trawl sejak lama dan itu dibiarkan oleh negara selama ini. Dalam hal ini peran negara harus hadir. Oleh karena itu, kami minta pemerintah menyiapkan masa transisi enam bulan,” kata Riza Damanik selaku Ketua Umum KNTI di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.
Riza
menjelaskan, dalam masa transisi pemerintah harus melakukan beberapa langkah
seperti insentif terhadap nelayan-nelayan menggunakan alat tangkap yang
baik.
Selain itu juga, para nelayan juga harus mendapatkan edukasi tentang
penggunaan alat tangkap yang baik. Kemudian pastikan pemerintah meminta kepada
perbankan-perbankan untuk memberikan kemudahan untuk membeli alat-alat yang ramah
lingkungan. Dan memastikan hubungan kerja antara pemilik kapal dengan para ABK
kapal agar ada kerja sama yang baik.
“Fakta
hari inikan sebagian besar diantara ABK-ABK ini belum ada hubungan kerja yang
jelas. Sehingga jika terjadi polemik seperti ini mereka tidak bekerja, lalu
siapa yang menanggung mereka,” ungkap Riza.
Riza
menerangkan bahwa ABK-ABK ini harus dilindungi karena ada konvensi
internasional di bawah ILO (International Labour Organisation) tentang
perlindungan pekerja di atas kapal ikan. Namun menurutnya Indonesia.
Pemerintah
juga harus memilah-milah wilayah mana saja yang berlaku masa transisi ini,
karena ada beberapa daerah yang menolak tentang pelarangan trawl tetapi
ada juga daerah-daerah yang memang sudah melarang alat tangkap tersebut.
“kita
khawatir jika masa transisi ini berlaku diseluruh Indonesia, karena jika
transisi ini diberlakukan di daerah-daerah yang sudah efektif melarang trawl
itu justru akan terdegradasi semangat untuk memberantas alat tangkap yang
merusak tersebut,” tambah Riza (sonny listyanto)
Teks foto
kapal trawl (Sonny Listyanto/eMaritim.Com)