KNTI Minta Waktu Untuk Transisi Tentang Larangan Alat Tangkap Trawl dan Pukat Tarik -->

Iklan Semua Halaman

KNTI Minta Waktu Untuk Transisi Tentang Larangan Alat Tangkap Trawl dan Pukat Tarik

Pulo Lasman Simanjuntak
03 Februari 2015
 Jakarta,eMaritim.Com,-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta waktu transisi selama enam bulan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

“Kami juga tidak menutup mata  ada nelayan-nelayan kelompok lain yang menggunakan trawl sejak lama dan itu dibiarkan oleh negara selama ini. Dalam hal ini peran negara harus hadir. Oleh karena itu, kami minta pemerintah menyiapkan masa transisi enam bulan,” kata Riza Damanik selaku Ketua Umum KNTI di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.

Riza menjelaskan, dalam masa transisi pemerintah harus melakukan beberapa langkah seperti insentif terhadap nelayan-nelayan menggunakan alat tangkap yang baik. 

Selain itu juga, para nelayan juga harus mendapatkan edukasi tentang penggunaan alat tangkap yang baik. Kemudian pastikan pemerintah meminta kepada perbankan-perbankan untuk memberikan kemudahan untuk membeli alat-alat yang ramah lingkungan. Dan memastikan hubungan kerja antara pemilik kapal dengan para ABK kapal agar ada kerja sama yang baik.

“Fakta hari inikan sebagian besar diantara ABK-ABK ini belum ada hubungan kerja yang jelas. Sehingga jika terjadi polemik seperti ini mereka tidak bekerja, lalu siapa yang menanggung mereka,” ungkap Riza.

Riza menerangkan bahwa ABK-ABK ini harus dilindungi karena ada konvensi internasional di bawah ILO (International Labour Organisation) tentang perlindungan pekerja di atas kapal ikan. Namun menurutnya Indonesia.

Pemerintah juga harus memilah-milah wilayah mana saja yang berlaku masa transisi ini, karena ada beberapa daerah yang menolak tentang pelarangan trawl tetapi ada juga daerah-daerah yang memang sudah melarang alat tangkap tersebut.

“kita khawatir jika masa transisi ini berlaku diseluruh Indonesia, karena jika transisi ini diberlakukan di daerah-daerah yang sudah efektif melarang trawl itu justru akan terdegradasi semangat untuk memberantas alat tangkap yang merusak tersebut,” tambah Riza (sonny listyanto)


 Teks foto kapal trawl (Sonny Listyanto/eMaritim.Com)